LAMPUNG UTARA, KRIMSUS86.COM – Proyek rehabilitasi saluran irigasi Way Rarem Tahun Anggaran (TA) 2026 dengan nilai pekerjaan yang disebut mencapai sekitar Rp40 miliar, diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.
Dugaan tersebut mencuat setelah Tim Media bersama Tim Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) melakukan penelusuran dan konfirmasi di lokasi produksi Precast FC 20 Pastrak, yang berada di Desa Suka Maju, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, pada Senin (20/7/2026).
Saat berada di lokasi, tim diterima oleh Dendi yang mengaku sebagai bagian K3 PT Jaya Teknik serta Ali selaku Humas. Dalam konfirmasi tersebut, tim menanyakan sejumlah kelengkapan administrasi dan informasi kegiatan yang semestinya tersedia di lokasi produksi.
Terkait papan informasi kegiatan, Ali menyampaikan bahwa papan informasi proyek tidak perlu dipasang di lokasi produksi precast. Sementara itu, mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam proses produksi, Ali dan Dendi menyebut bahwa selain PT Jaya Etika Teknik (JET), terdapat perusahaan lain yang turut berperan dalam kegiatan produksi precast.
Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT General Intraco Makmur (GIM). Saat dikonfirmasi, Heru yang mengaku sebagai bagian Quality Control (QC) PT GIM menyampaikan bahwa sejumlah kelengkapan seharusnya dipenuhi dan dipasang di lokasi proyek.
Namun, berdasarkan hasil pantauan tim di lapangan, kelengkapan yang dimaksud diduga belum terlihat atau belum terpasang sebagaimana mestinya.
Selain itu, tim juga melakukan konfirmasi terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional alat berat jenis excavator. Heru menyampaikan bahwa selama alat berat beroperasi kurang lebih delapan hari, BBM yang digunakan merupakan stok solar lama yang diambil dari tangki mobil.
Keterangan tersebut menimbulkan dugaan dan pertanyaan serius terkait sumber BBM yang digunakan dalam kegiatan operasional proyek. Tim menduga adanya potensi penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk kegiatan proyek, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Keberadaan sejumlah perusahaan yang disebut terlibat dalam produksi precast juga menjadi sorotan. Sebelumnya, Ali dan Dendi menyebut adanya PT GIM selain PT Jaya Etika Teknik. Namun, saat tim melakukan konfirmasi kepada salah seorang pekerja yang mengaku sebagai operator, yang bersangkutan justru menyatakan bahwa dirinya bekerja pada PT Jaya Etika Teknik.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian peran, tanggung jawab, serta keterlibatan masing-masing perusahaan dalam pelaksanaan kegiatan produksi precast untuk proyek rehabilitasi saluran irigasi Way Rarem TA 2026.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan dan pengendalian dari pihak-pihak terkait. Apabila tidak segera dilakukan pengawasan secara menyeluruh, kondisi tersebut berpotensi membuka celah terjadinya pelanggaran prosedur maupun praktik penyimpangan oleh oknum tertentu.
Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai yang cukup besar. Oleh karena itu, kualitas pekerjaan, penggunaan material, sumber pembiayaan operasional, kepatuhan terhadap aturan, serta keterlibatan pihak-pihak yang bekerja dalam proyek harus dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Media bersama PWRI akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap dugaan tersebut, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek, pemilik pekerjaan, konsultan pengawas, serta instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
(Bersambung)
#(K-@6 / Tim)






