Pengguna Jalan Keluhkan Bau Tak Sedap dari Sampah Basah SPPG Sawangan, Pengelola Sebut Sudah Bekerja Sama dengan Pemerintah Desa

WONOSOBO, KRIMSUS86.COM – Sejumlah warga dan pengguna jalan yang melintas di ruas jalan raya Desa Sawangan, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari tumpukan sampah basah di sekitar area Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sawangan.

Bau menyengat tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar. Keluhan terutama dirasakan oleh pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di depan area SPPG, tepatnya di sekitar pinggir jalan raya samping jembatan.

Berita Lainnya

Berdasarkan keterangan warga, sampah yang menimbulkan bau diduga berasal dari sisa bahan pangan dan sampah organik hasil aktivitas operasional dapur SPPG. Tumpukan sampah tersebut disebut telah berada di lokasi selama beberapa hari dan belum diangkut.

Kondisi bau semakin terasa ketika cuaca panas maupun lembap, mengingat sampah organik dan sampah basah lebih cepat mengalami proses pembusukan.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala SPPG Sawangan, Mita, menjelaskan bahwa pihak pengelola telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Desa Sawangan terkait penanganan sampah operasional.

“Kami sudah melakukan kerja sama dengan pihak desa. Kesepakatannya, sampah dari lingkungan SPPG akan diambil dan diangkut secara berkala setiap satu minggu sekali oleh petugas desa,” ujar Mita saat dikonfirmasi Tim KJN.

Mita juga menyampaikan bahwa SPPG Sawangan tersebut dimiliki oleh Lukito.

Namun demikian, sejumlah warga menilai frekuensi pengangkutan satu kali dalam seminggu masih belum memadai untuk menangani sampah organik atau sampah basah yang mudah membusuk. Menurut warga, jeda waktu tersebut berpotensi menimbulkan bau tidak sedap apabila tidak disertai sistem penyimpanan dan pengelolaan sampah yang memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Pengelolaan Sampah Perlu Memperhatikan Aspek Lingkungan dan Sanitasi

Pengelolaan sampah dari fasilitas penyedia makanan pada prinsipnya harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur kewajiban setiap penyelenggara kegiatan untuk mengelola sampah secara berwawasan lingkungan serta mencegah pengelolaan sampah yang dapat menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran. Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam aspek sanitasi pangan, pengelolaan sampah organik dari fasilitas penyedia makanan perlu dilakukan secara cepat dan teratur. Penggunaan tempat penampungan sampah yang memenuhi persyaratan sanitasi serta pengangkutan secara berkala menjadi bagian penting untuk mencegah pembusukan, bau tidak sedap, dan potensi berkembangnya vektor penyakit.

Penerapan ketentuan tersebut tentunya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian dari instansi yang berwenang.

Tim KJN Sebut Ada Dugaan Permintaan agar Temuan Tidak Dipublikasikan

Sementara itu, Tim KJN menyatakan bahwa setelah melakukan peninjauan lapangan, Ketua Umum DPP KJN, Cak Met, dihubungi oleh seseorang yang mengaku berasal dari pihak SPPG.

Menurut keterangan Tim KJN, dalam komunikasi tersebut, pihak yang bersangkutan meminta untuk bertemu serta meminta agar informasi mengenai kondisi sampah tersebut tidak dipublikasikan melalui media daring maupun media lainnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Tim KJN dan hingga berita ini disusun belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan.

Ketua Umum DPP KJN menyatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang dinilai menjadi perhatian masyarakat, sembari tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Warga berharap pengelola SPPG Sawangan bersama Pemerintah Desa Sawangan dapat mengevaluasi mekanisme pengelolaan sampah organik agar lebih efektif.

Masyarakat mengusulkan agar pengangkutan sampah basah dilakukan lebih sering, misalnya setiap hari atau maksimal dua hari sekali, disertai pengelolaan sampah organik melalui metode komposting maupun metode lain yang memenuhi standar sanitasi.

Selain itu, warga juga berharap instansi terkait dapat melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah di fasilitas tersebut, sehingga pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas kebersihan dan kesehatan lingkungan bagi warga sekitar.

(TIM KJN//RED)

Pos terkait