ACEH TENGGARA, KRIMSUS86.COM – Masyarakat Desa Natam Bakhu, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pemeriksaan serta audit terhadap penggunaan anggaran desa, khususnya pada program Ketahanan Pangan.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mempertanyakan realisasi anggaran program Ketahanan Pangan yang disebut mencapai Rp120 juta pada tahun 2024. Warga menilai penggunaan anggaran tersebut perlu dibuka secara transparan agar dapat diketahui kesesuaiannya dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Salah seorang warga Desa Natam Bakhu yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keprihatinannya kepada KRIMSUS86.COM, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait pengelolaan Dana Desa, termasuk dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan.
“Pada tahun 2024, anggaran program Ketahanan Pangan di Desa Natam Bakhu sebesar Rp120 juta. Namun, kami menilai realisasinya perlu diklarifikasi karena diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Kami meminta pihak terkait, termasuk APH, memanggil Kepala Desa Natam Bakhu, Bapak Bangkit, untuk memberikan penjelasan,” ujar sumber tersebut.
Warga juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi serta keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Desa Natam Bakhu membuka dokumen APBDes, RAB, serta LPJ Tahun Anggaran 2024 untuk dapat diketahui dan diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara segera melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Natam Bakhu Tahun Anggaran 2024, terutama pada realisasi anggaran program Ketahanan Pangan sebesar Rp120 juta.
Selain itu, warga juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
“Kalau memang pelaksanaannya sudah sesuai aturan, tentu harus bisa dibuktikan melalui dokumen dan realisasi di lapangan. Namun, apabila ditemukan adanya penyimpangan, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Natam Bakhu, Bangkit, belum berhasil dimintai keterangan terkait dugaan tersebut. Tim redaksi Melalui kaperwil Provinsi Aceh media KRIMSUS86.COM telah berupaya menghubungi yang bersangkutan dan mendatangi kantor desa, namun belum memperoleh pernyataan resmi.
Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Desa Natam Bakhu Bangkit, BPD Desa Natam Bakhu, Camat Badar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Aceh Tenggara, serta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Tomi Pasla) kaperwil prov.Aceh.
HP. 081269305862






