SERANG | Krimsus86.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) Sumatera Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GHARIS melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten, terkait proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Persiapan telah berlangsung pada Senin (20/7/2026) pukul 10.30–12.00 WIB. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memberikan arahan mengenai penyempurnaan administrasi gugatan sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok sengketa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya.
DPP GHARIS hadir dalam persidangan melalui Ketua Umum Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., Bendahara Umum Askan Nor, S.H., M.H., dan Wakil Sekretaris Jenderal Syuhada, S.H. Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan selaku pihak tergugat diwakili oleh empat orang perwakilan resmi.
Ketua DPW GHARIS Sumatera Selatan, Sumadi, menegaskan bahwa dukungan terhadap gugatan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh DPP GHARIS. Ini bukan semata persoalan organisasi, melainkan bagian dari pengawasan masyarakat agar proses seleksi pejabat publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pemerintahan yang baik,” tegas Sumadi.
Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan bukan untuk menciptakan konflik dengan pemerintah daerah, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas proses administrasi negara.
“Kami berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersikap kooperatif, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya usai persidangan.
Menurutnya, proses seleksi jabatan strategis harus dapat diuji secara terbuka sehingga menghasilkan pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan bebas dari keraguan publik.
Sementara itu, Bendahara Umum DPP GHARIS, Askan Nor, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sidang perdana masih difokuskan pada pemeriksaan administrasi, identitas para pihak, serta penjelasan awal mengenai pokok perkara.
“Alhamdulillah sidang berjalan lancar. Tahapan hari ini merupakan bagian dari proses awal sebelum memasuki pemeriksaan substansi sengketa,” katanya.
Askan menambahkan bahwa DPP GHARIS menghormati sepenuhnya mekanisme peradilan serta menyerahkan penilaian terhadap objek sengketa kepada Majelis Hakim.
“Kami berharap Majelis Hakim memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Kami juga mengajak seluruh pihak menghormati independensi peradilan agar proses hukum berjalan adil, profesional, dan transparan,” ujarnya.
DPP GHARIS menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mematuhi setiap arahan Majelis Hakim.
Bagi GHARIS, perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa administrasi negara, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan pemerintah daerah.
Dukungan DPW GHARIS Sumatera Selatan dinilai mencerminkan soliditas organisasi dalam mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menjunjung tinggi independensi peradilan serta menghormati asas praduga benar terhadap setiap keputusan tata usaha negara sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
(Enis//red)






