KARAWANG | Krimsus86.com – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa keterbukaan informasi publik dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.
Perkara yang telah dimenangkan PKN mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut kini memasuki tahap pelaksanaan eksekusi. PKN menilai tahapan ini menjadi ujian nyata bagi badan publik dalam menghormati supremasi hukum, menjalankan prinsip transparansi, serta memenuhi hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Surat PTUN Bandung Nomor 539/PAN/W2-TUN2/HK2.7/IV/2026, pengadilan meminta agar Putusan Nomor 148/G/KI/2024/PTUN.BDG juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 292 K/TUN/KI/2025 segera dieksekusi. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi yang semula dijadwalkan pada 13 Juli 2026 mengalami penundaan karena adanya agenda internal DPRD Kabupaten Karawang. Selanjutnya, melalui Surat Nomor 500.12.11/788/Sekret yang ditandatangani Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, dr. Dwi Susilo, S.H., M.H., pelaksanaan dijadwalkan kembali pada 16 Juli 2026.
Ketua DPP PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan hadir secara langsung untuk memastikan seluruh dokumen informasi publik yang telah diperintahkan pengadilan diserahkan secara lengkap sesuai amar putusan.
“Kami menghormati proses hukum yang dijalankan PTUN Bandung. Penjadwalan ulang ini kami harapkan menjadi komitmen terakhir. Putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dilaksanakan sepenuhnya tanpa ada dokumen yang ditunda ataupun disembunyikan,” tegas Patar.
Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar kemenangan organisasi, melainkan kemenangan masyarakat dalam memperjuangkan hak konstitusional untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan negara dan penyelenggaraan pemerintahan.
PKN menilai keberhasilan memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung menjadi bukti bahwa mekanisme hukum mampu memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik.
“Ini bukan semata-mata kemenangan PKN, tetapi kemenangan seluruh masyarakat yang menginginkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik,” tambahnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi dari badan publik. Oleh karena itu, pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara ini dinilai menjadi indikator penting dalam mengukur komitmen badan publik terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
PKN juga menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi penyelesaian sengketa informasi publik di Indonesia. Kepatuhan badan publik dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah diyakini akan memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan tata kelola pemerintahan.
Sebaliknya, apabila pelaksanaan putusan kembali mengalami penundaan tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen badan publik dalam menghormati putusan pengadilan dan menjalankan prinsip negara hukum.
PKN memastikan akan terus mengawal proses eksekusi hingga seluruh dokumen yang diperintahkan dalam amar putusan diserahkan secara lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Enis/Red)






