Satreskrim Polres Nias Serahkan Barang Bukti ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk Pemeriksaan Forensik

 

Nias | Krimsus86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias melaksanakan penyerahan barang bukti kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani, Kamis (16/7/2026).

Berita Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Z bersama jajaran menyerahkan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam (handphone) yang sebelumnya telah disita penyidik untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik di Laboratorium Forensik Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pemeriksaan forensik tersebut bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan guna mendukung pembuktian dalam proses penyidikan, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyerahkan barang bukti, tim Satreskrim Polres Nias juga melakukan koordinasi teknis dengan Laboratorium Forensik serta Bagian Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Koordinasi ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan sekaligus memperkuat alat bukti dalam pengungkapan perkara yang sedang ditangani.

Pihak Kementerian Komunikasi dan Digital RI menyambut baik langkah koordinasi tersebut dan memastikan pemeriksaan terhadap barang bukti akan segera dilaksanakan. Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada penyidik Polres Nias sebagai bahan pendukung dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Nias menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan setiap tahapan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku demi mewujudkan keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sumber: Humas Polres Nias

Penulis: Sediyaman

Editor: Redaksi

Pos terkait