HUMAS PLN LAMPUNG TEGASKAN PEMASANGAN KABEL SERAT OPTIK DI TIANG LISTRIK TANPA IZIN ADALAH ILEGAL DAN MEMBAHAYAKAN

Lampung Timur | KRIMSUS86.COM – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung menegaskan bahwa pemasangan kabel serat optik maupun jaringan internet (WiFi) pada tiang listrik tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu keandalan sistem kelistrikan.

Penegasan tersebut disampaikan Manajer Komunikasi PLN Lampung, Maya, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor PLN Lampung, Selasa (14/7/2026), menanggapi maraknya pemasangan kabel serat optik yang menumpang pada tiang listrik di wilayah Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Berita Lainnya

Maya menjelaskan bahwa seluruh pemasangan kabel tambahan pada aset milik PLN wajib memperoleh persetujuan resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, menurutnya, pemasangan kabel yang ditemukan di lokasi tersebut tidak memiliki izin maupun kerja sama dengan PLN.

“Terkait kabel serat optik atau WiFi yang terpasang di tiang listrik, itu tidak memiliki izin resmi dan dipastikan membahayakan. Pihak PLN juga tidak ada kerja sama sama sekali dengan pihak yang memasangnya,” tegas Maya.

PLN juga mengimbau masyarakat yang menemukan adanya pemasangan kabel serupa agar segera melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Mengacu pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

PLN menjelaskan bahwa pemasangan kabel telekomunikasi pada tiang listrik harus memenuhi ketentuan perizinan serta standar keselamatan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang telekomunikasi, ketertiban umum, pemanfaatan aset, maupun aturan internal PLN mengenai penggunaan bersama (joint use) tiang listrik.

Selain itu, penggunaan tiang milik PLN untuk kepentingan jaringan telekomunikasi wajib didasarkan pada perjanjian kerja sama dan izin resmi sesuai prosedur yang berlaku.

Berpotensi Dikenai Sanksi

Terhadap pemasangan kabel tanpa izin, pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pembongkaran, sanksi dari PLN berupa pencabutan kabel dan penghentian penggunaan tiang listrik, serta sanksi lainnya apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau apabila menimbulkan kerugian maupun membahayakan keselamatan masyarakat.

Penertiban Dilakukan Secara Terkoordinasi

PLN menyatakan bahwa penertiban terhadap kabel yang terpasang tanpa izin akan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, di antaranya PLN ULP Sukadana, Satpol PP Kabupaten Lampung Timur, dan Dinas Komunikasi dan Informatika.

PLN kembali menegaskan bahwa pemasangan jaringan telekomunikasi pada tiang listrik hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta standar keselamatan yang berlaku.

Di sisi lain, awak media berencana berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika serta Satpol PP Kabupaten Lampung Timur guna mendorong penertiban terhadap pemasangan kabel yang diduga tidak sesuai ketentuan. Selain dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, keberadaan kabel yang dipasang secara semrawut juga dapat mengganggu estetika lingkungan dan tata kelola infrastruktur publik.

(M. Dahlan/Red)

Pos terkait