Lampung Selatan | Krimsus86.com
Pelaksanaan proyek revitalisasi di SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi perhatian setelah ditemukan dugaan penggunaan rangka baja ringan lama pada sebagian bangunan yang sedang direvitalisasi.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lokasi, dua bangunan diduga masih menggunakan rangka baja ringan lama yang tidak diganti secara menyeluruh. Sementara itu, pada satu bangunan lainnya terlihat telah menggunakan rangka baja ringan baru.
Selain itu, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan sebagian rangka baja ringan lama tampak mengalami perubahan bentuk (meleot) dan dinilai kurang kokoh. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kualitas pelaksanaan pekerjaan, mengingat proyek revitalisasi tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menanggapi temuan tersebut, Kepala SMPN 1 Tanjung Bintang, Lisnaini, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pekerjaan revitalisasi memang tidak melakukan pembongkaran total terhadap seluruh rangka bangunan.
“Revitalisasi aspirasi di sekolah kami memang tidak semua rangka dibongkar tetapi hanya tambal sulam saja. Yang baru dua gedung rehab dan bangunan baru laboratorium komputer. Semua jelas dan terpantau oleh Kementerian, Dinas Pendidikan, P2SP, masyarakat dan lain-lain. Pembangunan didampingi secara berkala oleh konsultan perencanaan, reviewer dari Unila, konsultan pengawas, serta fasilitator ahli dari Kampus ITERA,” jelasnya.
Diketahui, proyek revitalisasi SMPN 1 Tanjung Bintang merupakan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.202.173.000 yang bersumber dari APBN.
Sebagai proyek yang dibiayai menggunakan keuangan negara, pelaksanaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, dokumen perencanaan, dan kontrak pekerjaan yang berlaku.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penggunaan material lama yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun kontrak pekerjaan, maka hal tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, baik dari aspek administrasi, teknis, maupun pengelolaan keuangan negara.
Dasar Hukum
Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan mengenai Standar Nasional Pendidikan yang mengatur standar keamanan, keselamatan, dan kelayakan sarana prasarana pendidikan.
Atas temuan tersebut, awak media berharap Dinas Pendidikan, Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta instansi berwenang lainnya dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan teknis secara menyeluruh guna memastikan pekerjaan revitalisasi telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, kontrak pekerjaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan narasumber yang telah dikonfirmasi. Seluruh dugaan yang disampaikan bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
(M. Dahlan // Red)






