Marak Dugaan Mafia Tanah di Karimun, Ketum PWDPI Minta Menteri ATR/BPN dan Menteri Kehutanan Turun Tangan

Jakarta | Krimsus86.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Menteri Kehutanan untuk segera turun langsung ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, guna menindaklanjuti berbagai laporan dugaan praktik mafia tanah dan persoalan pertanahan yang dinilai merugikan masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan praktik mafia tanah yang disebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang menurut PWDPI diduga melibatkan sejumlah oknum dari berbagai pihak. PWDPI meminta pemerintah pusat melakukan verifikasi menyeluruh terhadap fakta-fakta yang berkembang di lapangan agar kepastian hukum bagi masyarakat dapat terwujud.

Berita Lainnya

Dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026), M. Nurullah RS juga menyoroti aspek administrasi perkara sengketa lahan Nomor 3426 K/PDT/2026. Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh, upaya kasasi yang diajukan PT KSP diduga telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau diucapkan pada 29 Oktober 2025, sedangkan berdasarkan data resmi Mahkamah Agung, perkara tersebut baru diterima pada 1 April 2026 dan teregistrasi sebagai perkara kasasi pada 30 Juni 2026.

“Syarat waktu adalah ketentuan mutlak. Putusan Pengadilan Tinggi Kepri sudah sah dan mengikat. Kami memohon Mahkamah Agung memeriksa syarat formil ini secara teliti,” ujar M. Nurullah RS.

Selain itu, PWDPI juga menerima laporan masyarakat terkait sengketa lahan seluas kurang lebih 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat. Menurut keterangan yang diterima organisasi tersebut, keluarga Siti Madinatul Munawaroh dan Atan mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1968.

Namun belakangan muncul klaim dari pihak lain yang didukung surat keterangan sporadik tahun 2010. PWDPI menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada dokumen tersebut, di antaranya adanya keterangan mengenai penguasaan lahan sejak tahun 1970 oleh pihak yang disebut lahir pada tahun yang sama, serta dugaan pemalsuan tanda tangan.

PWDPI juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam sengketa tersebut. Organisasi itu menyebut warga mengaku mengalami intimidasi dan telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian pada 24 April 2026. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, PWDPI mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan tambang bauksit dan granit di wilayah tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun pada tahun 2024 dan diteruskan ke Kejaksaan Agung RI pada tahun 2026.

Sementara itu, Ketua DPW PWDPI Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, meminta pemerintah menunda penerbitan izin baru pertambangan di Pulau Belat dan Pulau Penarah hingga seluruh persoalan hukum serta kewajiban pemulihan lingkungan dari aktivitas sebelumnya diselesaikan secara tuntas.

PWDPI berharap Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan segera melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Karimun guna memverifikasi kondisi di lapangan, menindaklanjuti dugaan kejanggalan administrasi, serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat.

“Kami meminta Menteri ATR/BPN dan Menteri Kehutanan segera turun ke Kabupaten Karimun untuk melihat langsung berbagai persoalan pertanahan yang selama ini disengketakan dan diduga merugikan masyarakat. Dalam waktu dekat kami juga akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di Jakarta,” tegas perwakilan PWDPI Kepri.

(Humas DPP PWDPI)

(M. Dahlan // Red)

Pos terkait