Jakarta | Krimsus86.com – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM menyampaikan pandangannya terkait pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum di tengah mencuatnya dugaan kasus korupsi yang menyeret seorang jaksa bernama Febri Ardiansyah.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (14/7/2026), Rikha menegaskan bahwa dugaan tindak pidana harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga setiap orang hanya dapat dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun demikian, ia menilai apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum yang sah, maka perbuatan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan serta kepercayaan masyarakat yang diberikan kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan Rikha yang kini menjadi perhatian publik berbunyi:
“Jika penegak hukum menjadi pelaku korupsi, maka yang dihancurkan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga martabat keadilan.”
Menurut Rikha, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjadi teladan dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu, apabila seorang penegak hukum terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai sumpah jabatan, merusak kepercayaan publik, serta mengkhianati nilai-nilai keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan akuntabel merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kasus yang saat ini menjadi perhatian publik tersebut diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip due process of law serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dengan demikian, apa pun hasil akhirnya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Redaksi | Krimsus86.com






