Berakhir Damai, Kasus Dugaan Pencurian 4 Tandan Sawit PT CPA Diselesaikan Melalui Restorative Justice di Polsek Pinangsori

Krimsus86.com | Tapanuli Tengah – Penanganan kasus dugaan pencurian empat tandan buah kelapa sawit milik PT CPA yang melibatkan seorang pemuda berinisial SS (21) berakhir damai melalui mekanisme restorative justice. Proses mediasi yang difasilitasi Polsek Pinangsori berlangsung pada Selasa (14/7/2026) di Ruang Reskrim Polsek Pinangsori.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pinangsori, Iptu J. Sinurat, S.H., menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk menempuh jalur kekeluargaan.

Berita Lainnya

“Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Terduga pelaku telah meminta maaf, dan pihak pelapor selaku perwakilan perusahaan menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas,” ujar Kapolsek.

Peristiwa bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat SS yang merupakan warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, diduga mengambil empat tandan buah kelapa sawit di areal Blok D-16 Divisi I PT CPA.

Aksi tersebut diketahui oleh seorang saksi berinisial H (35), yang bertugas sebagai centeng perusahaan. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada petugas keamanan PT CPA, Saut Nauli Manullang (36). Saat dilakukan pengecekan, terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa empat tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 70 kilogram. Kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp256.970.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 WIB, pihak keamanan PT CPA menyerahkan SS ke Mapolsek Pinangsori disertai laporan polisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam penanganannya, Unit Reskrim Polsek Pinangsori mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dengan mempertemukan pihak pelapor dan terduga pelaku melalui proses mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinangsori, Ipda Andri S. Saputra, S.H., didampingi Bhabinkamtibmas Aipda S. Lahagu.

Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak mencapai sejumlah kesepakatan, yakni menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses ke pengadilan, terduga pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf, pihak perusahaan menerima permohonan maaf tersebut dengan ikhlas, kedua pihak menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian, serta pelapor menyatakan mencabut tuntutan dan tidak keberatan apabila proses hukum terhadap SS dihentikan.

Kapolsek Pinangsori menegaskan bahwa seluruh rangkaian mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Penyelesaian ini merupakan implementasi komitmen Polri dalam mengedepankan keadilan restoratif terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui musyawarah dan perdamaian.

(Arzaq Khair / Red)

Pos terkait