Jakarta | Krimsus86.com – Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pertanahan guna menangani berbagai persoalan sengketa dan dugaan praktik mafia tanah yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di berbagai daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan pada Selasa, 14 Juli 2026, dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Asrama Kopassus Cijantung, Jakarta.
Menurut Prof. Sutan, pembentukan Satgas Khusus Pertanahan sudah menjadi kebutuhan yang mendesak mengingat masih banyaknya kasus pertanahan yang diduga melibatkan berbagai pihak dan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Sudah saatnya pemerintah membentuk Satgas Khusus Pertanahan untuk menangani berbagai kasus pertanahan di Indonesia secara serius, profesional, dan menyeluruh. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan negara,” ujar Prof. Sutan.
Ia menilai praktik mafia tanah bukan hanya merugikan masyarakat yang kehilangan hak atas tanahnya, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara serta mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi.
“Rakyat tidak membutuhkan sekadar janji. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata. Mafia tanah masih bergerak dan harus diberantas melalui langkah hukum yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Meski demikian, Prof. Sutan mengingatkan bahwa setiap penanganan perkara pertanahan harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, menghormati hak asasi manusia, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan sampai upaya pemberantasan mafia tanah justru mengabaikan prinsip-prinsip keadilan,” katanya.
Selain itu, Prof. Sutan mengajak seluruh aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban sengketa maupun dugaan praktik mafia tanah.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penanganan perkara agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Dengan semakin tingginya perhatian publik terhadap persoalan pertanahan, Prof. Sutan berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret melalui pembentukan Satgas Khusus Pertanahan yang mampu bekerja secara cepat, profesional, dan berkeadilan demi mewujudkan kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Ketua Umum YPLBH, dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS,Penasihat Hukum Media Cetak online Krimsus86.com.
(Red//tim)






