Tanggamus | Krimsus86.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Kota Agung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Dusun Bayur, Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dalam proses penangkapan salah satu terduga pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban Alif Faisal Wikarsa (25), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, yang menjadi korban dugaan pengeroyokan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Bayur, Pekon Kota Agung.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya berboncengan sepeda motor bersama seorang rekannya dari Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur menuju Kota Agung. Setibanya di Dusun Bayur, korban berpapasan dengan seorang pria berinisial JY alias Jul yang meminta korban masuk ke sebuah gang.
Saat berada di lokasi tersebut, seorang pria lain berinisial AL menghampiri korban dengan alasan meminjam korek api. Tak lama kemudian, Jul diduga langsung memukul korban hingga mengenai bagian hidung. AL kemudian menarik baju korban, dan keduanya diduga melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban.
Rekan korban sempat berusaha melerai, sementara keributan tersebut mengundang perhatian warga sekitar sehingga para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan pendarahan pada hidung, luka lecet di leher dan perut, luka pada bibir, serta luka disertai pendarahan pada jempol kaki kanan. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Agung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Kota Agung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku, JY alias Jul (33), di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pancawarna, Kelurahan Kuripan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Jul. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam dugaan pengeroyokan terhadap korban.
Saat penggerebekan berlangsung, Jul diketahui berada di dalam kontrakan bersama dua perempuan berinisial SM (36) dan DM (24), warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari penguasaan Jul, petugas mengamankan tujuh plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip berisi pil yang diduga ekstasi merek Rolex, satu plastik klip kosong, satu dompet hitam, satu skop plastik, serta satu unit telepon genggam.
Sementara dari SM, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu plastik klip berisi pil yang diduga ekstasi merek Rolex, satu plastik klip berisi serbuk diduga ekstasi berwarna oranye, satu pipa kaca pirek bekas pakai, satu plastik klip bekas pakai berisi residu, satu alat hisap sabu (bong), satu sedotan plastik, tiga korek gas, dua lembar tisu, uang tunai sebesar Rp155.000, satu wadah kosmetik yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, serta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, Jul, SM, DM beserta seluruh barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menjelaskan bahwa penyidikan perkara dugaan pengeroyokan tetap ditangani Unit Reskrim Polsek Kota Agung, sementara petugas masih melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Dalam perkara tersebut, Jul dipersangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, penanganan dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan Jul, SM, dan DM telah dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk penanganan dugaan tindak pidana narkotika, ketiganya berikut seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Feriyantoni.
Jurnalis: TOMI






