Jeneponto | Krimsus86.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, profesional, dan akuntabel. Bagi Disdukcapil, setiap dokumen kependudukan yang diterbitkan bukan sekadar lembaran administrasi, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin dan memenuhi hak dasar setiap warga negara.
Sepanjang Semester I Tahun 2026, Disdukcapil Kabupaten Jeneponto mencatat capaian pelayanan yang signifikan. Sebanyak 4.774 perekaman KTP elektronik, 19.625 pencetakan KTP-el, 6.168 pencetakan Kartu Keluarga (KK), 7.298 penerbitan akta kelahiran, dan 3.755 penerbitan akta kematian berhasil diselesaikan.
Selain itu, pelayanan administrasi kependudukan juga mencakup 4.869 layanan perpindahan penduduk, 4.339 penduduk datang, 1.833 penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), serta 409 aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto, Dr. Mustaufiq, menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan sekaligus menjadi indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
“Setiap dokumen yang kami terbitkan memiliki arti penting bagi masyarakat. Dokumen kependudukan menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan pemerintahan lainnya. Karena itu, kami terus berupaya memastikan pelayanan semakin mudah dijangkau oleh masyarakat,” ujar Dr. Mustaufiq.
Pada Juni 2026, volume pelayanan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tercatat 1.270 perekaman KTP elektronik, 4.600 pencetakan KTP-el, 1.470 pencetakan Kartu Keluarga, 1.653 penerbitan akta kelahiran, serta 1.529 penerbitan akta kematian, yang menjadi salah satu capaian tertinggi selama Semester I Tahun 2026.
Menurut Dr. Mustaufiq, peningkatan tersebut merupakan hasil dari berbagai langkah pembenahan yang dilakukan Disdukcapil, antara lain optimalisasi sistem pelayanan, percepatan proses penyelesaian dokumen, serta penguatan koordinasi dengan berbagai pihak guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan.
Ke depan, Disdukcapil Kabupaten Jeneponto akan terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan agar seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, valid, dan mutakhir sebagai dasar memperoleh berbagai hak pelayanan publik.
“Bagi kami, pelayanan administrasi kependudukan bukan hanya tentang mencetak dokumen. Lebih dari itu, ini adalah pelayanan terhadap hak-hak dasar masyarakat yang harus kami jaga dan penuhi dengan sebaik-baiknya,” tutup Dr. Mustaufiq.
(Andi Lukman/Red)






