LSM PERAK Desak DPRD Gowa Tindaklanjuti Rekomendasi Hak Angket Sesuai Mekanisme Hukum

SUNGGUMINASA | Krimsus86.com – LSM PERAK (Pembela Rakyat) mendesak DPRD Kabupaten Gowa untuk menindaklanjuti proses Hak Angket melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Desakan tersebut disampaikan menyusul aksi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang meninggalkan Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026).

Ketua LSM PERAK, Muh. Taufan Yunus, menilai tindakan meninggalkan forum resmi setelah pengambilan sumpah merupakan sikap yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRD sebagai lembaga legislatif.

Berita Lainnya

Menurut Taufan, sejumlah persoalan yang menjadi materi pembahasan dalam Hak Angket berkaitan dengan kebijakan publik, di antaranya penggunaan fasilitas negara, pelaksanaan program seragam sekolah gratis, serta penghentian beasiswa doktoral (S3) bagi putra-putri daerah.

Ia menegaskan bahwa Hak Angket merupakan hak konstitusional DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai penting dan berdampak luas bagi masyarakat.

LSM PERAK juga meminta seluruh fraksi di DPRD Gowa tetap solid menjaga marwah lembaga legislatif dengan menyelesaikan proses Hak Angket sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hasil pembahasan Pansus perlu dituangkan dalam rekomendasi resmi melalui Sidang Paripurna sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan.

Selain itu, LSM PERAK mendorong aparat penegak hukum untuk mengawal proses tersebut apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau indikasi kerugian keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan program pengadaan seragam sekolah gratis.

“Semua proses harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga tercipta kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Muh. Taufan Yunus.

LSM PERAK berharap seluruh pihak mengedepankan penghormatan terhadap mekanisme demokrasi, fungsi pengawasan DPRD, serta asas transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa.

(Mj@19/Red)

Pos terkait