TOBA – Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Toba kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Toba. Seorang pria berinisial B.J.T. (36), warga Pasar Tambunan, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, diamankan Tim Drugs Wolf Satres Narkoba pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Pasar Tambunan, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, berdasarkan hasil penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram yang disimpan di balik tembok pagar jalan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, paket tersebut diakui sebagai milik tersangka dan rencananya akan diserahkan kepada pembeli.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip ukuran sedang serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka menggunakan modus “Peta”, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli, sehingga transaksi dapat dilakukan tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Usai melakukan penangkapan, Tim Satres Narkoba Polres Toba melanjutkan pengembangan dengan mendatangi kediaman tersangka guna melakukan penggeledahan. Namun, proses tersebut diduga mendapat perlawanan dan dihalangi oleh keluarga tersangka serta beberapa pihak yang berada di lokasi.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghalangi proses penegakan hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menindaklanjuti dugaan adanya pihak-pihak yang menghalangi proses penggeledahan. Kami mengimbau masyarakat agar mendukung upaya pemberantasan narkoba, bukan justru menghambat proses penegakan hukum,” tegas Kasat Narkoba.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Toba.
Polres Toba mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
(Arzaq Khair/Red)






