Muna, KRIMSUS86.COM – Kepala Desa Liangkobori, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Farlin, S.H., memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang mengkritik penggunaan tongkat saat membuka Festival Liangkobori IV pada Sabtu (11/7/2026). Ia menegaskan bahwa tongkat yang dibawanya merupakan simbol adat warisan leluhur dan bukan atribut komando birokrasi ataupun kedinasan.
Farlin menjelaskan, penilaian yang menyebut dirinya menggunakan “tongkat komando” berangkat dari kesalahpahaman terhadap makna budaya yang melekat pada benda tersebut. Menurutnya, tongkat yang digunakan merupakan simbol kebesaran adat yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Liangkobori sebagai lambang kewenangan adat, perlindungan wilayah, serta tanggung jawab menjaga warisan leluhur.
“Saya hadir di sana bukan hanya sebagai Kepala Desa, tetapi juga sebagai pemimpin adat yang dipercaya masyarakat untuk menjaga warisan leluhur. Tongkat ini adalah saksi sejarah yang telah dijaga nenek moyang kami selama berabad-abad. Saya tidak bermaksud menandingi jabatan pejabat negara ataupun melanggar aturan, melainkan ingin menunjukkan bahwa budaya dan tradisi Liangkobori masih hidup dan terus kami lestarikan,” ujar Farlin kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan agenda pemerintahan dalam bentuk rapat dinas, melainkan Festival Liangkobori yang bertujuan melestarikan budaya, menjaga kearifan lokal, serta mempromosikan situs sejarah dan warisan budaya Kabupaten Muna.
Terkait anggapan bahwa penggunaan tongkat tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Farlin menilai hal itu tidak tepat. Menurutnya, Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 mengatur pakaian dinas dan atribut jabatan Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, namun tidak melarang penggunaan pakaian maupun atribut adat pada kegiatan budaya, upacara adat, ataupun kegiatan pelestarian budaya.
Selain itu, penggunaan simbol adat juga dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang memberikan perlindungan terhadap pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sebagai bagian dari identitas bangsa.
Tokoh adat Liangkobori turut memberikan dukungan terhadap penggunaan simbol adat tersebut. Menurutnya, kehadiran pemimpin daerah dengan mengenakan atribut budaya lokal merupakan bentuk penghormatan terhadap tradisi sekaligus upaya memperkenalkan kekayaan budaya Muna kepada masyarakat luas.
“Ketika pemimpin tampil dengan simbol identitas budaya daerahnya, itu bukan sebuah kesalahan, melainkan kebanggaan. Tradisi leluhur tidak bisa dinilai hanya dari sudut pandang atribut kedinasan,” ujarnya.
Dalam pembukaan Festival Liangkobori IV tersebut hadir sejumlah tamu kehormatan, di antaranya Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Bupati Muna, serta Ketua DPD MAKN Kabupaten Muna. Kehadiran Kepala Desa dengan membawa tongkat adat disebut sebagai bagian dari tata cara penyambutan dan penghormatan sesuai tradisi masyarakat Liangkobori.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Desa Liangkobori berharap setiap pemberitaan mengenai kegiatan budaya dilakukan secara utuh, berimbang, dan memperhatikan konteks sosial maupun nilai-nilai adat yang berkembang di masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan upaya pelestarian budaya daerah.
(Muh. Jamal Sultra/Red)






