GPM Halmahera Utara Soroti Dugaan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di Ibu Utara, Desak Aparat Lakukan Penindakan

HALMAHERA BARAT, Krimsus86.com – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Utara menyampaikan keprihatinan atas dugaan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ibu Utara, Kabupaten Halmahera Barat. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera melakukan verifikasi serta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua GPM Halmahera Utara, Maikel Flory, yang juga merupakan putra daerah Halmahera Barat, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, aktivitas penambangan tersebut diduga telah berlangsung dan bahkan telah dilengkapi dengan pembangunan fasilitas pendukung bagi para pekerja.

Berita Lainnya

“Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa di lokasi telah dibangun kemah atau tempat tinggal. Hal ini patut menjadi perhatian aparat untuk segera melakukan pengecekan di lapangan,” ujar Maikel Flory dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

GPM Halmahera Utara meminta Kapolsek Ibu dan Kapolres Halmahera Barat segera melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin tersebut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menegakkan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Selain itu, GPM juga berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat bersama DPRD turut mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

Maikel Flory menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat tindak lanjut dari pihak berwenang, GPM Halmahera Utara akan melakukan konsolidasi dan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara damai sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan hukum.

“Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Halmahera Barat, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, maupun DPRD Halmahera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan GPM Halmahera Utara.

Redaksi Krimsus86.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

(Harmain Rusli, S.H./Red)

Pos terkait