DARMASRAYA, SUMATERA BARAT | Krimsus86.com – Niat tulus masyarakat untuk taat hukum dengan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—yang dulunya dikenal sebagai IMB—ternyata tidak disambut dengan pelayanan prima di Kabupaten Darmasraya.
Alih-alih mendapatkan kemudahan, warga justru harus berhadapan dengan tembok tebal “oknum” yang diduga menjadikan rekomendasi teknis sebagai alat pemerasan.
Dugaan Praktik “Pajak Siluman” di Dinas PUPR Seorang warga yang ingin mengurus legalitas bangunan ruko dua pintu (ukuran 4×16 meter per pintu) di Nagari Ampalu, Kecamatan Koto Salak, baru saja menerima perlakuan yang tidak pantas.
Bukannya diarahkan untuk memenuhi syarat administrasi, pemilik bangunan justru dipaksa berhadapan dengan oknum konsultan berinisial (SO )yang diduga “bermain” di dalam Dinas PUPR Kabupaten Darmasraya.
Tanpa tedeng aling-aling, oknum tersebut mematok harga fantastis sebesar Rp15 juta,hanya untuk pembuatan gambar teknis sebagai syarat pengurusan izin di Dinas PTSP.
Sebuah angka yang tidak masuk akal untuk skala bangunan satu lantai, dan terkesan sebagai upaya pemalakan berkedok jasa konsultansi.
Ancaman Angkuh Sang Oknum,Lebih miris lagi, oknum tersebut diduga melontarkan ancaman bernada angkuh.
Ia menyatakan dengan tegas bahwa jika pemilik bangunan tidak membayar “upeti”Jasa pembuatan Gambar Bangunan Ruko tersebut, maka proses perizinan di Dinas PTSP tidak akan pernah bisa terbit.
Ini adalah bentuk intimidasi. Pemilik bangunan sudah beritikad baik untuk berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Darmasraya, namun malah disambut dengan arogansi dan aroma pungli yang kental,” ujar sumber yang mengetahui kejadian tersebut.
Tamparan Keras bagi Pemkab Darmasraya,Tindakan oknum ini adalah preseden buruk yang mencoreng wajah Pemerintah Kabupaten Darmasraya.
Di saat pemerintah pusat terus menggaungkan kemudahan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk memangkas birokrasi, praktik-praktik seperti ini justru menghambat investasi dan mencederai kepercayaan publik terhadap instansi daerah.
Apakah Dinas PUPR Kabupaten Darmasraya telah menjadi “sarang” bagi oknum yang memperkaya diri sendiri? Atau apakah praktik pemerasan ini memang dibiarkan secara sistematis?
Publik kini menagih ketegasan Bupati Darmasraya dan pihak terkait untuk segera melakukan audit investigasi terhadap oknum berinisial SO tersebut.
Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal uang Rp15 juta, tapi soal kehormatan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik mafia perizinan.
Jangan sampai itikad baik masyarakat untuk taat aturan justru menjadi bumerang yang mematikan semangat pembangunan di “Bumi Mekar Ranah Cati Nan Tigo”(Tim Korwil Jambi)






