Tim KJN Minta APH dan Kementerian Lingkungan Hidup Investigasi Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Program TPS3R di Wonosobo

WONOSOBO – Krimsus86.com

Tim KJN mengungkap hasil investigasi lapangan terkait pelaksanaan Program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di sejumlah desa di Kabupaten Wonosobo. Program yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut diduga belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), khususnya terkait pengadaan mesin dan sarana pendukung.

Berita Lainnya

Program TPS3R merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem pengelolaan sampah, menyusul kondisi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Wonorejo yang dinilai telah mengalami kelebihan kapasitas. Pada tahun anggaran 2024, program tersebut dilaksanakan di lima desa penerima manfaat, yakni Desa Sendangsari (Kecamatan Garung), Desa Adiwarno (Kecamatan Selomerto), Desa Semayu (Kecamatan Selomerto), Desa Kapencar (Kecamatan Kertek), dan Desa Sojokerto (Kecamatan Leksono).

Dalam investigasinya, Tim KJN melakukan peninjauan langsung ke lokasi TPS3R di Desa Adiwarno dan Desa Sojokerto serta meminta keterangan dari pemerintah desa maupun para pekerja. Salah seorang pekerja mengaku telah bekerja selama kurang lebih lima bulan dengan upah sebesar Rp2.500.000 per bulan. Ia juga menyampaikan bahwa mesin yang tersedia dinilai belum mampu mengolah seluruh volume sampah yang masuk setiap hari.

Menurut keterangannya, sebagian sampah plastik masih harus dipilah secara manual dan sebagian lainnya dibakar karena keterbatasan kapasitas mesin pengolah yang tersedia.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, Tim KJN menduga mesin pencacah sampah yang digunakan merupakan mesin rakitan berbasis diesel dengan kapasitas yang dinilai belum sesuai kebutuhan operasional TPS3R. Selain itu, proses pemilahan sampah masih dilakukan secara manual menggunakan peralatan sederhana, sementara proses pembakaran sampah juga masih dilakukan secara konvensional.

Apabila dugaan tersebut benar, Tim KJN menilai kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun SOP Program TPS3R yang semestinya dilengkapi sarana pengolahan sampah sesuai petunjuk teknis pemerintah.

Program TPS3R dengan nilai anggaran sekitar Rp5 miliar tersebut disebut meliputi pembangunan gedung, pengadaan mesin pengolah sampah, alat pemilah, fasilitas pembakaran, kendaraan roda tiga, serta berbagai perlengkapan operasional lainnya.

Tim KJN juga mempertanyakan kesesuaian spesifikasi barang yang diterima oleh desa-desa penerima manfaat, mengingat hasil investigasi menunjukkan adanya perbedaan kondisi fasilitas di beberapa lokasi.

Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, pada 14 April 2026 Tim KJN mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo untuk meminta klarifikasi. Namun, Kepala Dinas tidak dapat ditemui karena sedang mengikuti rapat. Tim kemudian diterima oleh pejabat di lingkungan Sekretariat DLH.

Dalam pertemuan tersebut, pihak DLH menjelaskan bahwa proses pengadaan barang telah dilaksanakan sesuai prosedur dan seluruh barang dikirim langsung kepada desa penerima manfaat. Meski demikian, menurut Tim KJN, sejumlah pertanyaan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi mesin maupun kondisi operasional di beberapa TPS3R belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.

Tim KJN juga menyatakan telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo. Namun, yang bersangkutan menyampaikan bahwa penjelasan telah diberikan melalui Sekretaris Dinas beserta staf terkait.

Ketua Umum KJN, Cakmet, berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan inspeksi lapangan serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program TPS3R di lima desa penerima manfaat tersebut.

“Apabila ditemukan adanya penyimpangan dari ketentuan maupun spesifikasi yang telah ditetapkan, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Cakmet.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo terkait substansi dugaan yang disampaikan Tim KJN.

(Sutris & Tim KJN – Krimsus86.com)

Pos terkait