Laporan Warga Bergulir hingga Kejaksaan Agung, PWDPI Kepri Desak Penundaan Izin Baru Tambang Bauksit di Pulau Belat dan Penarah

KARIMUN, KEPRI | Krimsus86.com – Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Kepulauan Riau mendesak Pemerintah Kabupaten Karimun untuk menunda seluruh proses penerbitan izin baru tambang bauksit di Pulau Belat dan Pulau Penarah hingga penyelesaian laporan dugaan pelanggaran hukum yang telah disampaikan masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Ketua DPW PWDPI Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Karimun telah bergulir hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Berita Lainnya

Menurut Hatik, laporan tersebut disampaikan oleh Jamaluddin, nelayan asal Dusun Tanjung Serenggam, Kelurahan Sanglar, Kecamatan Durai. Laporan pertama diterima Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun pada Jumat, 25 Oktober 2024, sedangkan laporan kedua disampaikan langsung ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada surat tertanggal 5 Oktober 2024 yang memuat dugaan pelanggaran terkait perizinan tambang pada periode 2007–2013. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, tindak pidana pencucian uang, serta dugaan pengabaian kewajiban terhadap lingkungan hidup yang berdampak pada masyarakat di Pulau Kas, Pulau Propos, dan Pulau Ngal.

Atas dasar itu, DPW PWDPI Kepri menilai penerbitan izin baru sebelum persoalan lama diselesaikan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan yang lebih luas.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menunda penerbitan izin baru tambang bauksit di Pulau Belat dan Pulau Penarah sampai seluruh laporan masyarakat memperoleh kepastian hukum. Jangan sampai persoalan yang belum selesai justru memunculkan persoalan baru yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas Hatik, Minggu (12/7/2026).

Hatik juga menegaskan bahwa menurut pihaknya tidak seharusnya ada izin baru diterbitkan sebelum seluruh kewajiban perusahaan terkait reklamasi, pemulihan lingkungan, maupun tanggung jawab terhadap masyarakat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, langkah masyarakat yang telah menyampaikan laporan hingga tingkat Kejaksaan Agung merupakan bentuk upaya mencari keadilan yang patut dihormati oleh seluruh pemangku kepentingan.

DPW PWDPI Kepulauan Riau berharap pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan perizinan di sektor pertambangan agar pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Karimun maupun pihak perusahaan yang disebut dalam tuntutan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penundaan izin dimaksud.

(Humas DPP PWDPI – Humas DPW PWDPI Kepulauan Riau)

Pewarta: M.Dahlan

Pos terkait