Gabungan Media dan Organisasi Pers GWI Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang

Tangerang Selatan | Krimsus86.com

Gabungan Media dan Organisasi Pers GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) mengapresiasi langkah cepat jajaran Kepolisian yang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penjualan obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Berita Lainnya

Meski demikian, GWI menegaskan bahwa pengungkapan tersebut tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di tingkat penjual. Aparat penegak hukum didorong untuk melakukan pengembangan penyelidikan secara menyeluruh hingga mampu mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok, distributor, maupun pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.

Ketua GWI menyampaikan bahwa maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter merupakan ancaman serius bagi generasi muda serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, transparan, dan berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Namun kami meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Pamulang untuk mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan. Siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan siapa yang mengendalikan peredaran obat keras daftar G ini harus diungkap secara tuntas,” tegas Ketua GWI.

GWI juga menyoroti adanya temuan stiker bertuliskan atau berlogo “TS” di setiap toko yang diduga menjual obat keras daftar G dan berhasil diungkap aparat. Menurut GWI, temuan tersebut patut didalami lebih lanjut oleh penyidik karena berpotensi menjadi salah satu petunjuk dalam mengungkap pola distribusi maupun jaringan peredaran obat keras ilegal. GWI tidak menyimpulkan makna atau keterkaitan stiker tersebut dan menyerahkan pembuktiannya kepada proses penyidikan.

Selain mendorong pengembangan perkara, GWI meminta aparat kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin agar praktik serupa tidak terus berulang di wilayah Tangerang Selatan maupun daerah lainnya.

Sebagai gabungan media dan organisasi pers, GWI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen serta mendukung langkah aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras daftar G demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

Tim GWI & KJN

Pos terkait