Bekasi, 12 Juli 2026 | Krimsus86.com
Munculnya pemberitaan di berbagai media sosial mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Bekasi menjadi perhatian Komunitas Pena Edukasi. Komunitas yang beranggotakan insan pers dari berbagai daerah tersebut memandang perlu dilakukan klarifikasi secara langsung guna memperoleh informasi yang berimbang dan mengedepankan prinsip jurnalistik.
Dipimpin oleh Ragil bersama sejumlah rekan media, Tim Pena Edukasi mendatangi SMAN 1 Bekasi pada Minggu (12/7/2026) untuk meminta penjelasan dari pihak sekolah terkait isu yang beredar di masyarakat.
Kedatangan rombongan diterima oleh Humas SMAN 1 Bekasi, Uned, yang saat itu sedang bertugas. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah terlebih dahulu meminta Tim Pena Edukasi menunjukkan surat tugas, legalitas perusahaan media, status badan hukum, serta menanyakan apakah media yang bersangkutan telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Menurut penjelasan Uned, langkah tersebut dilakukan karena belakangan ini banyak pihak yang mengaku sebagai wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pungli yang beredar dinilai tidak benar atau hoaks.
Meski telah menerima penjelasan dari pihak sekolah, Tim Pena Edukasi menyatakan akan tetap melakukan pendalaman informasi sesuai dengan tugas dan fungsi jurnalistik. Langkah yang akan ditempuh antara lain menghimpun keterangan dari berbagai sumber, termasuk masyarakat di sekitar lingkungan sekolah, guna memperoleh fakta yang utuh dan berimbang.
Ragil menyampaikan bahwa setiap informasi yang diperoleh nantinya akan diverifikasi sesuai prinsip keberimbangan. Apabila ditemukan data atau keterangan baru yang relevan, pihaknya akan kembali meminta klarifikasi kepada pihak sekolah serta membuka ruang mediasi agar seluruh pihak dapat menyampaikan penjelasannya secara objektif.
Sebagai bagian dari fungsi pers, wartawan memiliki peran sebagai kontrol sosial yang bertugas mengawasi kebijakan publik, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, setiap dugaan yang berkembang di ruang publik perlu diuji melalui proses verifikasi dan konfirmasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang memastikan kebenaran dugaan pungutan liar tersebut. Krimsus86.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Dwi Eko/Red)






