MUSI BANYUASIN – Krimsus86.com – Rencana kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ke Komisi II DPR RI mendapat sorotan dari Wendi Catur Santoso. Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Musi Banyuasin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Wendi meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sekretariat DPRD (Setwan) dan Tim Ahli DPRD terkait penyusunan agenda kunjungan kerja tersebut.
Menurut Wendi, agenda konsultasi mengenai Dana Bagi Hasil (DBH), transfer keuangan pusat, serta persoalan fiskal daerah dinilai tidak tepat apabila diarahkan kepada Komisi II DPR RI. Ia berpendapat, pembahasan mengenai kebijakan fiskal dan anggaran semestinya dikonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang memiliki kewenangan di bidang keuangan dan anggaran.
Dalam surat terbukanya, Wendi menilai penyusunan agenda tersebut menunjukkan lemahnya proses perencanaan, kajian, dan analisis sebelum perjalanan dinas dilaksanakan, terlebih di tengah kondisi fiskal Kabupaten Musi Banyuasin yang sedang menghadapi tekanan.
“Kabupaten Musi Banyuasin sedang menghadapi tekanan fiskal yang serius. Dalam kondisi seperti ini, setiap rupiah uang rakyat harus dipastikan memberikan manfaat nyata. Karena itu, agenda perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai dengan substansi persoalan patut dievaluasi secara menyeluruh,” tulis Wendi dalam surat terbukanya.
Ia juga menyoroti peran Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung administrasi lembaga legislatif yang seharusnya melakukan verifikasi, kajian, serta analisis manfaat terhadap setiap agenda perjalanan dinas sebelum memperoleh persetujuan administratif.
Selain itu, Wendi mempertanyakan fungsi Tim Ahli DPRD yang dinilai memiliki tanggung jawab memberikan pertimbangan profesional agar setiap agenda konsultasi kelembagaan tepat sasaran, efektif, dan sesuai dengan kewenangan institusi yang dituju.
Dalam surat tersebut, Wendi meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mengevaluasi kinerja Setwan dan Tim Ahli DPRD serta meninjau kembali rencana kunjungan kerja apabila dinilai tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dibebankan kepada APBD.
Tidak hanya itu, Wendi juga mendesak Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan audit khusus terhadap efisiensi penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun disiplin aparatur, maka penegakan aturan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini harus menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk memperkuat prinsip efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam setiap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila setiap kebijakan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat dan dilaksanakan secara profesional serta bertanggung jawab,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sekretariat DPRD, maupun pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas isi surat terbuka tersebut. Krimsus86.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Enis/Red)






