Koalisi Anti Korupsi Halmahera Selatan Laporkan Dugaan Persoalan Pengelolaan Dana Desa 57 Desa ke Kejari Labuha

HALMAHERA SELATAN | Krimsus86.com – Koalisi Anti Korupsi (KAK) Halmahera Selatan yang terdiri dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) dan Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) resmi menyampaikan pengaduan terkait dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada 57 desa di Kabupaten Halmahera Selatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Jumat (10/7/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BARAH Halmahera Selatan, Adi Hi. Adam, didampingi Ketua GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli. Langkah ini disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa.

Berita Lainnya

Adi Hi. Adam menjelaskan, laporan tersebut berawal dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan pemotongan Dana Desa dengan alasan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Namun, berdasarkan keterangan resmi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, sebanyak 57 desa belum dapat mencairkan Dana Desa Tahap II karena belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, sebanyak 192 desa lainnya telah memenuhi persyaratan pencairan.

“Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Labuha melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab keterlambatan penyampaian LPJ serta memastikan penggunaan Dana Desa Tahap I telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Adi.

Ia menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan merupakan tuduhan adanya tindak pidana korupsi, melainkan permohonan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Kami hanya meminta dilakukan penyelidikan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga perlu disampaikan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut juga merupakan bentuk dorongan agar sistem pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa semakin diperkuat.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Inspektorat, DPMD, serta pemerintah kecamatan perlu meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa. Selain itu, DPRD Halmahera Selatan, khususnya Komisi I, diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasannya guna memastikan tata kelola Dana Desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Krimsus86.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, DPMD, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Labuha terkait pengaduan yang disampaikan Koalisi Anti Korupsi Halmahera Selatan. Berita ini akan diperbarui setelah pihak-pihak terkait memberikan tanggapan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

(Mirwan Taher/red)

Pos terkait