Ketua ABS Soroti Penertiban Kendaraan Dinas di Muba, Minta Seluruh Aset Daerah Ditelusuri Secara Transparan

MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Ketua ABS, Sujarnik, angkat bicara terkait penertiban kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ia meminta proses penataan dan pengamanan aset daerah dilakukan secara menyeluruh, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya perlakuan tebang pilih.

Pernyataan tersebut menyusul beredarnya data inventaris yang mencantumkan sebanyak 29 unit kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang masuk dalam kategori belum dihadirkan, tidak diketahui keberadaannya, hilang, atau masih dikuasai pihak lain.

Berita Lainnya

Berdasarkan data yang beredar, kendaraan tersebut terdiri atas:

2 unit Jeep;

21 unit Station Wagon;

1 unit kendaraan dinas bermotor perorangan lainnya;

1 unit Micro Bus berkapasitas 15–29 penumpang; dan

4 unit Mini Bus berkapasitas maksimal 14 penumpang.

Total nilai perolehan kendaraan tersebut tercatat sekitar Rp4,61 miliar.

Menanggapi hal itu, Sujarnik menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak lagi berhak, termasuk apabila terdapat kendaraan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, harus ditelusuri dan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak yang sudah tidak berhak, termasuk apabila terdapat kendaraan dari Dinas Lingkungan Hidup maupun OPD lainnya, maka semuanya harus ditelusuri dan ditertibkan sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penataan aset daerah,” tegas Sujarnik.

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset milik pemerintah daerah yang bersumber dari keuangan negara sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mendorong pemerintah daerah melalui instansi yang berwenang agar melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, penelusuran administrasi kepemilikan dan penggunaan, serta penarikan kendaraan apabila masih berada dalam penguasaan pihak yang tidak lagi memiliki hak atas fasilitas tersebut.

Dalam materi pengumuman yang beredar disebutkan bahwa setiap ASN, pejabat maupun pihak lain yang masih menguasai kendaraan dinas berkewajiban mengembalikan kendaraan tersebut setelah masa penggunaannya berakhir atau ketika tidak lagi berhak menggunakan fasilitas negara tersebut.

Penertiban aset dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan tertib administrasi barang milik daerah, mengurangi potensi kerugian daerah, menghemat belanja operasional, serta mengoptimalkan pemanfaatan anggaran untuk program pembangunan yang lebih prioritas.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Ketua ABS maupun status kendaraan dinas yang dimaksud. Media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan data inventaris dan materi pengumuman yang beredar. Status hukum, keberadaan, serta kondisi aktual masing-masing kendaraan masih memerlukan verifikasi dan penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.

(Enis/Red)

Pos terkait