Palembang | Krimsus86.com – Antrean kendaraan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar masih terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palembang. Panjang antrean di beberapa lokasi bahkan mencapai beberapa kilometer setelah diberlakukannya Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 tentang Pengaturan Pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (Solar) di SPBU, ditambah dampak kenaikan harga BBM non-subsidi.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan tidak beroperasinya layanan penyaluran solar di empat SPBU, yakni dua SPBU di Jalan Demang Lebar Daun, SPBU di Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, serta SPBU di kawasan Celentang, Kenten, Kecamatan Sako. Selain itu, beberapa SPBU hanya melayani pengisian solar pada malam hari, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, sehingga antrean kendaraan terpusat di SPBU yang tetap melayani pengisian selama 24 jam.
Salah satu titik yang mengalami lonjakan antrean adalah SPBU 24.301.08 di Jalan R.E. Martadinata. Sebagai SPBU yang beroperasi selama 24 jam, lokasi tersebut menjadi tujuan utama kendaraan angkutan barang, truk, serta kendaraan lain yang membutuhkan solar bersubsidi.
Pengelola SPBU, Boby, mengatakan pihaknya tetap memberikan pelayanan sesuai prosedur meskipun terjadi lonjakan jumlah kendaraan yang mengantre.
“Kami tetap melayani seluruh konsumen sesuai prosedur. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama antrean berlangsung, kami menyiagakan petugas keamanan agar arus kendaraan tetap tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pasokan solar di SPBU tersebut masih dalam kondisi aman. Penyaluran BBM subsidi dilakukan menggunakan sistem barcode sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan distribusi tepat sasaran.
Menurut Boby, panjangnya antrean lebih disebabkan meningkatnya jumlah kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU tersebut, bukan karena keterbatasan stok. Selain kendaraan angkutan, masih terdapat kendaraan pribadi yang melakukan pengisian solar subsidi karena belum adanya regulasi resmi yang melarang kendaraan tertentu membeli solar bersubsidi.
“Selama belum ada regulasi resmi yang kami terima, SPBU tetap melayani konsumen sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan yang memiliki barcode masih dapat melakukan pengisian,” jelasnya.
Terkait dampak kenaikan harga BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Dexlite, Boby mengungkapkan bahwa penjualan sempat mengalami penurunan pada awal kebijakan diberlakukan. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, kondisi penjualan mulai kembali normal.
Selain memastikan ketersediaan stok, pihak SPBU juga terus menjaga kualitas BBM yang disalurkan kepada masyarakat sesuai standar operasional prosedur (SOP) Pertamina. Setiap produk BBM diperiksa menggunakan alat pengujian kualitas, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian akan segera dilaporkan kepada pihak Pertamina untuk ditindaklanjuti.
Mengenai rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang akan menempatkan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di SPBU untuk mengawasi penyaluran BBM subsidi, Boby mengaku hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan ataupun petunjuk teknis secara resmi.
“Kami belum menerima informasi maupun surat resmi mengenai penempatan petugas Bapenda di SPBU. Sampai sekarang kami masih menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku dari Pertamina dan pemerintah,” pungkasnya.
Masyarakat berharap pemerintah bersama pihak terkait dapat segera menghadirkan solusi agar distribusi solar bersubsidi berjalan lebih lancar sehingga antrean panjang di sejumlah SPBU tidak terus berulang dan aktivitas transportasi maupun distribusi logistik tidak terganggu.
(Hendri Gradak//red)






