Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang Catat 425 Koperasi Aktif, Pembinaan Terus Diperkuat

Palembang | KRIMSUS86.COM – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang mencatat sebanyak 425 koperasi aktif beroperasi di wilayah Kota Palembang. Selain itu, 107 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di seluruh kelurahan sebagai bagian dari upaya memperkuat perekonomian masyarakat berbasis koperasi.

Mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang, Roili Mahairi menyampaikan bahwa pertumbuhan jumlah koperasi aktif menunjukkan tren positif dalam dua tahun terakhir, dengan penambahan sekitar 10 hingga 20 koperasi setiap tahun atau sekitar 1 hingga 1,5 persen.

Berita Lainnya

Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang, Rabu (8/7/2026).

“Pertumbuhan koperasi memang belum terlalu signifikan, tetapi setiap tahun selalu ada penambahan. Tahun 2025 bahkan meningkat karena adanya program Koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Menurut Roili, Koperasi Merah Putih mulai menjalankan berbagai kegiatan usaha, terutama penyediaan kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng dengan memanfaatkan modal yang dihimpun secara mandiri dari para anggotanya.

Sementara itu, koperasi yang telah lama berdiri di Kota Palembang masih didominasi oleh usaha perdagangan sembako, simpan pinjam, jasa, minimarket, pengadaan barang dan jasa, serta sebagian bergerak di sektor transportasi.

Ia menjelaskan, beberapa koperasi bahkan telah mampu memberikan pembiayaan kepada anggotanya hingga puluhan juta rupiah sesuai kemampuan modal masing-masing.

Dalam rangka meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang secara rutin melaksanakan program pembinaan yang mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), tata kelola administrasi, pembukuan, digitalisasi, hingga akses permodalan.

Untuk mendukung program tersebut, dinas juga menggandeng berbagai pihak, termasuk lembaga perbankan dan instansi terkait, guna memperluas akses pembiayaan serta meningkatkan profesionalisme pengelolaan koperasi.

Roili menegaskan bahwa salah satu indikator utama koperasi yang sehat adalah kepatuhan dalam melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Melalui pelaksanaan RAT, Dinas Koperasi melakukan penilaian kesehatan koperasi berdasarkan sekitar 120 indikator untuk menentukan kategori sehat, cukup sehat, atau masih memerlukan pembinaan.

Menurutnya, fungsi utama Dinas Koperasi adalah melakukan pembinaan, bukan semata-mata penindakan. Berbagai persoalan yang dihadapi koperasi, mulai dari legalitas, administrasi hingga peningkatan kapasitas SDM, akan terus didampingi agar mampu berkembang secara berkelanjutan.

Terkait Koperasi Merah Putih, Roili juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai bantuan modal dari pemerintah. Hingga saat ini, modal awal koperasi tersebut masih berasal dari kontribusi para anggota, sedangkan pemerintah lebih memfokuskan dukungan pada pembentukan, pendampingan, dan penguatan kelembagaan.

Ia menambahkan bahwa besaran pinjaman maupun bunga pada koperasi simpan pinjam diputuskan melalui Rapat Anggota dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, bunga pinjaman maksimal sekitar 2 persen per bulan, sementara mekanisme pembayaran dan sanksi keterlambatan ditetapkan berdasarkan kesepakatan seluruh anggota.

“Seluruh keputusan koperasi diambil melalui musyawarah anggota. Namun kami tetap melakukan pengawasan agar seluruh kebijakan sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

(Hendri Gradak//red)

Pos terkait