Ketua Umum Sasaka Nusantara Desak Presiden Prabowo Tuntaskan Kasus Dugaan Gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB

Mataram, NTB | Krimsus86.com – Ketua Umum Sasaka Nusantara, YM. Lalu Ibnu Hajar, menyampaikan laporan dan desakan secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bertepatan dengan kunjungan kerja Presiden ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia meminta agar pemerintah pusat melalui Kejaksaan Agung RI memastikan penanganan dugaan kasus korupsi dan gratifikasi yang dikenal sebagai perkara “Dana Siluman” DPRD NTB Tahun Anggaran 2025 dituntaskan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam pernyataannya, Lalu Ibnu Hajar menyampaikan bahwa masyarakat NTB menginginkan adanya kepastian hukum terhadap perkara yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

Berita Lainnya

Ia menyebut terdapat 13 anggota DPRD NTB yang disebut telah menerima gratifikasi, namun hingga saat ini, menurut pernyataannya, belum ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, Sasaka Nusantara mendesak Kejaksaan Tinggi NTB agar segera memberikan kepastian hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki.

Lalu Ibnu Hajar juga mengingatkan bahwa mekanisme penanganan gratifikasi telah diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Sasaka Nusantara berharap Kejaksaan Tinggi NTB dapat segera menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi itu menilai kepastian hukum sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, Lalu Ibnu Hajar menyatakan bahwa apabila penanganan perkara tidak menunjukkan kepastian hukum, pihaknya meminta adanya evaluasi terhadap kinerja pimpinan Kejaksaan Tinggi NTB sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi NTB maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Jaswadi/red)

Pos terkait