KARIMUN, KEPRI | Krimsus86.com – Sengketa lahan seluas 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Perkara ini mencuat setelah keluarga Siti Madinatul Munawaroh bersama suaminya, Atan, dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau terkait kepemilikan dan penguasaan lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.
Ketua PWDPI Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang dialami keluarga tersebut. Menurutnya, tindakan pelaporan hingga dugaan intimidasi terhadap pihak yang telah mengelola lahan selama kurang lebih 58 tahun patut menjadi perhatian serius dan harus disikapi secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Keluarga Siti dan Atan telah merawat serta mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun sebagai sumber penghidupan mereka. Sudah sepatutnya mereka memperoleh perlindungan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan justru menghadapi tekanan maupun proses hukum yang dinilai merugikan,” ujar Hatik dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Hatik menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1972, tanah yang sebelumnya merupakan hak milik menurut hukum barat dan tidak dikonversi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 berubah status menjadi tanah negara. Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa pemberian hak baru diprioritaskan kepada masyarakat yang secara nyata telah menguasai dan mengelola tanah untuk kepentingan pertanian, perkebunan maupun pemukiman.
Menurutnya, fakta penguasaan fisik selama puluhan tahun oleh keluarga almarhum Ameng seharusnya menjadi salah satu aspek penting yang dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa.
Selain itu, Hatik mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen yang disebut diterbitkan atas nama Junaidi sebelum kemudian dialihkan kepada Ahyan. Ia menilai berbagai dokumen tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian data maupun indikasi pemalsuan.
PWDPI Kepulauan Riau juga mengimbau aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami berharap seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara cermat, tidak tergesa-gesa, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, sehingga keadilan dapat benar-benar ditegakkan bagi seluruh pihak,” tegas Hatik.
Kronologi Sengketa
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, lahan seluas 112 hektare tersebut sebelumnya merupakan kebun karet yang sejak tahun 1968 dijaga dan dikelola oleh almarhum Ameng bersama Jihai. Setelah Jihai tidak lagi mengelola lahan pada tahun 1975, Ameng melanjutkan pengelolaan hingga wafat, kemudian diteruskan oleh putrinya, Siti Madinatul Munawaroh, bersama suaminya, Atan.
Perselisihan mulai muncul pada tahun 2004 ketika Junaidi mengklaim sebagai pemilik lahan. Pada tahun 2010 diterbitkan puluhan surat keterangan sporadik yang kemudian menjadi dasar transaksi jual beli kepada Ahyan.
Pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut, di antaranya terkait riwayat penguasaan lahan, dugaan pemalsuan tanda tangan, serta penggunaan gambar situasi yang menurut keterangan resmi ATR/BPN bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Situasi kembali memanas pada April 2025 setelah muncul klaim kepemilikan di lokasi sengketa yang disertai pemasangan plang larangan. Sejak saat itu keluarga mengaku tidak lagi dapat mengelola lahan, hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau pada 24 April 2026.
Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum keluarga, Ilpan Rambe, menyatakan bahwa kliennya tetap menempuh penyelesaian melalui jalur hukum dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Permen ATR/BPN Nomor 24 Tahun 2022.
Selain itu, pengaduan juga telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, serta Satgas PKH. Pihak keluarga berharap penyelesaian perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam sengketa tersebut terkait tanggapan atas berbagai tudingan dan klaim yang disampaikan. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.( M.Dahlan//red)






