Korwil KRIMSUS86 Ajak Insan Pers Kawal Dugaan Pungli Bantuan Sosial di Desa Burangkeng

Bekasi, Sabtu, 4 Juli 2026 – KRIMSUS86.COM

Koordinator Wilayah (Korwil) Media KRIMSUS86 mengajak seluruh insan pers, khususnya yang bertugas di wilayah Kecamatan Setu dan Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi, untuk berperan aktif mengawal penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

Berita Lainnya

Ajakan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta memastikan proses penanganan dugaan tersebut berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi mengenai dugaan pungli mencuat setelah adanya pengaduan dari sejumlah warga kepada tokoh pemuda Desa Burangkeng yang dikenal sebagai Bang Dego. Warga mengaku diminta membayar sebesar Rp30.000 saat menerima bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Media KRIMSUS86 melakukan investigasi awal dengan menghimpun keterangan dari sejumlah warga di Desa Burangkeng guna memperoleh informasi yang berimbang terkait dugaan tersebut.

Di sisi lain, Bang Dego juga telah menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan keterangannya, pada Jumat, 3 Juli 2026, ia memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi dan kronologi kejadian. Selain itu, penyidik juga meminta agar menghadirkan saksi-saksi pada Minggu, 5 Juli 2026, sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Korwil Media KRIMSUS86 berharap rekan-rekan media di wilayah Setu dan sekitarnya turut mengawal perkembangan penanganan kasus ini secara profesional, objektif, dan berimbang, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat serta dapat menghindari munculnya spekulasi di tengah publik.

Media memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi melalui fungsi kontrol sosial, penyampai informasi, edukasi, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik. Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara independen, dengan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Diharapkan, keterlibatan insan pers dalam mengawal proses penanganan dugaan pungli ini dapat menjadi jembatan informasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, sekaligus mendorong terwujudnya transparansi, integritas, dan penegakan hukum yang adil. Seluruh pihak juga diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum dari pihak berwenang. (Dwi Eko//red)

Pos terkait