Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara Ungkap Kasus Pencurian Alpukat, Dua Pelaku Diamankan

Lampung Timur | Krimsus86.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang diback up Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian buah alpukat di kebun milik warga.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SU (38) dan KA (42), yang merupakan warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

Berita Lainnya

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, di sebuah kebun alpukat milik warga di Desa Sri Rejo, Kecamatan Way Jepara.

Menurut keterangan, kedua pelaku diduga datang ke lokasi dan mengaku kepada penjaga kebun bahwa mereka telah membeli buah alpukat milik korban. Dengan dalih tersebut, penjaga kebun tidak menaruh curiga sehingga para pelaku membawa hasil panen dari kebun tersebut.

Setelah mengetahui buah alpukat miliknya diambil tanpa izin, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.

Pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju kediaman kedua pelaku di Kecamatan Melinting dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Way Jepara guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian serta satu bilah golok yang diduga dipakai untuk membantu menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (M.Dahlan//red)

Pos terkait