PARIGI MOUTONG, Krimsus86.com – Dugaan praktik penarikan upeti dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan adanya aliran dana ilegal yang diduga menjadi faktor bebasnya aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, praktik PETI di wilayah tersebut diduga tetap beroperasi karena adanya setoran atau uang koordinasi kepada oknum tertentu. Dugaan tersebut disebut-sebut bertujuan untuk menjamin kelancaran operasional para pemodal atau cukong tambang sekaligus menghindari tindakan penertiban.
Masyarakat juga menduga adanya praktik perlindungan hukum semu yang menyebabkan penegakan hukum dinilai tidak berjalan secara adil. Dalam berbagai penertiban, pekerja lapangan atau buruh tambang disebut lebih sering menjadi sasaran, sementara para pemodal besar diduga jarang tersentuh proses hukum.
Selain persoalan penegakan hukum, aktivitas PETI juga dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan. Kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem sungai, pencemaran lingkungan, ancaman banjir, longsor, hingga membahayakan kesehatan masyarakat akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
Dalam rilis yang diterima redaksi, terdapat dugaan bahwa seorang oknum berinisial Gusti, yang disebut mengetahui atau diduga berkoordinasi dengan Kepala Desa Karya Mandiri, melakukan penarikan dana kepada sejumlah pemodal tambang. Nilai yang disebutkan dalam dugaan tersebut berkisar antara Rp45 juta hingga Rp50 juta setiap bulan, ditambah sekitar 14 persen dari hasil produksi harian. Selain itu, setiap alat berat excavator yang masuk ke lokasi tambang juga disebut diduga dikenakan biaya sebesar Rp45 juta per unit.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat juga mengaku resah karena penertiban yang dilakukan selama ini dinilai hanya bersifat sementara. Menurut mereka, aktivitas pertambangan kembali berlangsung tidak lama setelah razia dilakukan.
Warga turut menduga para pemodal memanfaatkan nama masyarakat lokal sebagai pengelola tambang, padahal mereka hanya bekerja sebagai buruh, sementara pengendali utama diduga berasal dari kalangan pemodal.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Lembah Tinombala mendesak Kapolda Sulawesi Tengah agar segera melakukan penyelidikan secara independen, profesional, dan transparan terhadap dugaan praktik upeti, dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai pelindung aktivitas PETI, serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum.
Masyarakat juga meminta seluruh aktivitas PETI di Desa Karya Mandiri ditutup serta dilakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Hak Jawab
Redaksi menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari aspirasi dan laporan masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.
Pewarta: Faisal.SH//red
Kontak person: +62 831-7138-9855






