Krimsus86.com | Kepulauan Riau – Perkara sengketa lahan antara PT KSP dan warga di Kepulauan Riau memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perkara tersebut telah resmi terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan nomor registrasi 3426 K/PDT/2026.
Memasuki proses hukum di tingkat kasasi, tim kuasa hukum warga berencana mengajukan permohonan pengawasan terhadap penanganan perkara guna memastikan proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menyampaikan harapannya agar Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT KSP.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk menolak sepenuhnya kasasi yang diajukan PT KSP. Dalam putusan Pengadilan Negeri Karimun, majelis hakim telah memenangkan warga karena dasar hukum yang digunakan penggugat dinilai tidak berdasar. Dalam waktu dekat, PWDPI juga akan mendampingi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai di lingkungan Gedung Mahkamah Agung RI,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Sementara itu, Ketua DPW PWDPI Provinsi Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga kekompakan dan mempererat persatuan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada tahapan tertinggi ini, modal utama kita adalah kebersamaan. Saya mengajak seluruh warga untuk tetap bersatu, saling menguatkan, dan tidak mudah terpecah oleh keadaan apa pun. Persatuan merupakan kekuatan terbesar dalam memperjuangkan keadilan yang telah lama diharapkan,” tegas Hatik.
Selain menjaga solidaritas, Hatik juga mengimbau masyarakat untuk memperbanyak doa agar proses persidangan di Mahkamah Agung berjalan dengan adil.
“Marilah kita memohon kepada Allah SWT agar Majelis Hakim Mahkamah Agung diberikan kebijaksanaan dalam memeriksa perkara ini, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, serta memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah turun-temurun mengelola lahan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, perjuangan yang sedang ditempuh bukan semata mengenai kepemilikan tanah, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Selama kita tetap bersatu di jalan kebenaran, harapan untuk memperoleh putusan yang adil akan selalu terbuka,” pungkasnya.
PWDPI bersama tim kuasa hukum dan masyarakat menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum hingga proses kasasi selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan.
(Redaksi/Humas DPW PWDPI Kepri)






