Muara Enim, Krimsus86.com | Kamis, 2 Juli 2026
Kondisi sarana dan prasarana di SD Negeri 8 Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, menjadi sorotan setelah tim investigasi media menemukan sejumlah fasilitas sekolah yang dinilai mengalami kerusakan dan memerlukan perhatian serius.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan beberapa kondisi yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan warga sekolah, di antaranya pagar taman berbahan bambu yang telah rusak, kaca jendela yang pecah dan belum diperbaiki, beberapa fasilitas toilet (WC) dalam kondisi rusak dan kurang terawat, serta sistem drainase yang tertutup tanah sehingga berpotensi menyebabkan genangan air saat hujan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mengingat setiap tahunnya terdapat alokasi anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media menemui Ketua Komite SD Negeri 8 Semendo Darat Laut. Dalam keterangannya, Ketua Komite mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RKAS, RAB, pembahasan maupun pelaksanaan penggunaan Dana BOS sejak sekolah dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah sekitar tiga tahun terakhir.
Ia menyatakan bahwa selama ini dirinya hanya menerima undangan untuk menghadiri kegiatan seremonial sekolah, seperti peringatan Hari Kemerdekaan dan kegiatan lainnya, tanpa pernah diikutsertakan dalam pembahasan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran sekolah.
Lebih lanjut, Ketua Komite menyampaikan bahwa apabila ditemukan tanda tangannya dalam dokumen administrasi pencairan Dana BOS maupun administrasi lainnya, maka hal tersebut perlu dipertanyakan. Menurutnya, hingga saat ini dirinya belum pernah menerima cap resmi komite dan tidak pernah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan sekolah.
Untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada Plt Kepala SD Negeri 8 Semendo Darat Laut, Kursiadi, terkait temuan di lapangan serta keterangan Ketua Komite. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Krimsus86.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat berharap instansi yang berwenang dapat melakukan penelusuran apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, proses penanganannya diharapkan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Darmanli – Korlapnas
Editor: Redaksi Krimsus86.com






