Parigi Moutong | Krimsus86.com – Sejumlah warga Desa Biga, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Pada Rabu, 1 Juli 2026, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengadukan persoalan tersebut kepada awak media. Menurutnya, terdapat beberapa pekerjaan fisik di desa, di antaranya pembangunan talud dan rabat beton, yang diduga tidak sesuai dengan anggaran maupun pelaksanaan di lapangan.
Warga berharap adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Parigi Moutong untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Biga Tahun Anggaran 2024 dan 2025, sehingga apabila ditemukan pelanggaran dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Biga belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait dugaan yang disampaikan oleh masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala Desa maupun pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat berharap proses pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dapat dilakukan secara profesional dan objektif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
(Kiman//red)






