Wonosobo | Krimsus86.com
Pemegang saham PT Amita Surya Jaya, Shulammite Listyawati Soerjo (Lisa), menyampaikan rasa syukur setelah perjuangan hukumnya berakhir dengan kemenangan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya, Mugiyanto, S.H., M.Kn., dan rekan dari House of Justice, Mlipak, Wonosobo, Shulammite Listyawati Soerjo mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Wonosobo terhadap:
Sri Rinawati Surya;
Arief Satyawan Suryo;
Vieranta Listyabudi Soerjo;
Endah Priharini Suryo; dan
Ratnadha Noviarti Suryo.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Wsb tanggal 6 Januari 2025, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat.
Tidak menerima putusan tersebut, para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Namun, melalui Putusan Nomor 110/PDT/2025/PT SMG tanggal 11 Maret 2025, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo sehingga permohonan banding para tergugat ditolak.
Para tergugat kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Setelah melalui proses pemeriksaan, Mahkamah Agung kembali menguatkan putusan pengadilan sebelumnya dengan Putusan Kasasi Nomor 1413 K/PDT/2026 tanggal 23 April 2026, sehingga permohonan kasasi para tergugat ditolak.
Dengan putusan tersebut, Shulammite Listyawati Soerjo menyatakan bersyukur karena menurutnya hak-haknya sebagai pemegang saham atas aset PT Amita Surya Jaya telah memperoleh kepastian hukum.
Meski demikian, hingga akhir Juni 2026, salinan resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung disebut belum diterima oleh Pengadilan Negeri Wonosobo, meskipun nomor putusan telah tercantum dalam sistem informasi pengadilan.
Untuk memperoleh kepastian, Shulammite Listyawati Soerjo bersama Ketua Karya Jurnalis Nusantara (KJN), yang akrab disapa Cakmet, mendatangi Pengadilan Negeri Wonosobo guna menanyakan perkembangan penerimaan salinan putusan tersebut.
Dalam keterangannya, petugas kepaniteraan bagian pelayanan menjelaskan bahwa nomor putusan inkrah memang telah muncul dalam sistem Pengadilan Negeri Wonosobo, namun salinan fisik resmi dari Mahkamah Agung hingga saat ini masih belum diterima.
Pihak penggugat berharap Mahkamah Agung segera mengirimkan salinan resmi putusan berkekuatan hukum tetap tersebut kepada Pengadilan Negeri Wonosobo agar proses administrasi dan pelaksanaan putusan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim KJN (Cakmet)






