PHMI Desak Audit Dana BOS Rp3,7 Miliar SMP Negeri 1 Citeureup, Soroti Transparansi Pengelolaan Anggaran

KABUPATEN BOGOR – KRIMSUS86.COM – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyoroti transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Citeureup, Kabupaten Bogor, dengan total anggaran sebesar Rp3.747.700.000 (tiga miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

Sebagai bentuk upaya mendorong keterbukaan informasi publik, PHMI telah melayangkan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui surat Nomor: 367/DPP/PHMI/VI/2026. Surat tersebut meminta pihak SMP Negeri 1 Citeureup membuka secara transparan rincian penggunaan Dana BOS kepada masyarakat.

Berita Lainnya

Ketua Umum PHMI, Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL., menyampaikan kepada awak media pada Senin (29/6/2026) bahwa transparansi pengelolaan Dana BOS merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Menurut Hermanto, masyarakat, khususnya orang tua peserta didik, memiliki hak untuk mengetahui serta mengawasi penggunaan anggaran sekolah agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Penggunaan Dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewajaran harga barang dan jasa. Selain itu, pengelolaannya harus terbuka sehingga dapat diawasi oleh masyarakat,” tegasnya.

PHMI juga meminta aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOS tersebut serta memeriksa seluruh pihak yang terkait, termasuk bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Menurut PHMI, langkah tersebut diperlukan guna memastikan seluruh penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas dari praktik penyalahgunaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Citeureup belum memberikan tanggapan maupun jawaban resmi atas surat permohonan informasi yang telah disampaikan PHMI.

(Red//tim)

Pos terkait