Satreskrim Polres Morowali Utara Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Era, Pelaku Ditangkap di Kolaka Timur

Morowali Utara | Krimsus86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Korban berinisial IKSR (57), seorang petani, ditemukan meninggal dunia di kediamannya pada Kamis, 11 Juni 2026, dengan luka tembak di bagian tangan dan dada.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang melakukan penyelidikan secara intensif sejak penemuan jenazah korban.

Berita Lainnya

“Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara kemarin sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Semuanya hasil kerja keras dari para penyidik kami,” ujar Kapolres.

Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, diduga menembak korban menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 mm. Tembakan tersebut mengenai tangan kiri korban dan menembus dada hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung Kasatreskrim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kolaka Timur.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WITA di sebuah kebun milik warga di Kabupaten Kolaka Timur. Saat proses pengawalan menuju Polres Morowali Utara, tersangka dilaporkan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati. Perselisihan bermula dari rencana pembelian sebidang tanah oleh ayah pelaku di Desa Era yang akhirnya batal setelah uang muka dikembalikan oleh pemilik tanah. Pelaku kemudian memperoleh informasi bahwa korban diduga menawarkan harga pembelian yang lebih tinggi.

Selain itu, pelaku mengaku menyimpan dendam karena korban diduga beberapa kali mengucapkan kata-kata kasar kepada orang tuanya. Pelaku juga mengaku kesal karena menduga korban meracuni pohon kelapa miliknya hingga rusak, disertai ucapan yang dianggap sebagai ancaman.

Dengan dilandasi rasa dendam tersebut, pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.38 WITA, pelaku datang dari Kecamatan Pamona Barat menuju Desa Era dan diduga menembak korban menggunakan senapan angin PCP hingga korban meninggal dunia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa nomor polisi.

Baju lengan panjang warna biru.

Jaket warna hitam.

Proyektil amunisi senapan angin PCP.

Satu pucuk senapan angin jenis PCP kaliber 5,5 mm.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Nofli)

Pos terkait