PALU – Krimsus86.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan sekitar 19 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan tindak pidana kriminal yang digelar di Mapolda Sulawesi Tengah, Jumat (26/6/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Nasri, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi, BPOM, pejabat utama Polda Sulteng, serta para mitra penegak hukum dan insan pers.
Dalam keterangannya, Kapolda mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng yang berhasil mengungkap berbagai kasus menonjol, mulai dari peredaran gelap narkotika jaringan lintas negara, tindak pidana pencurian, hingga kasus pembunuhan di Kabupaten Morowali Utara.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Sulteng berhasil mengungkap 368 kasus tindak pidana narkotika dengan 481 tersangka, terdiri dari 430 laki-laki dan 51 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27.775,76 gram sabu dan 53.455 butir obat berbahaya (Obaya).
Kapolda menjelaskan, sebanyak 8.610,2 gram sabu dan seluruh barang bukti Obaya telah dimusnahkan sebelumnya di jajaran Polres. Sementara 19.165,6 gram atau sekitar 19 kilogram sabu yang berasal dari lima kasus dengan 13 tersangka dimusnahkan secara bersama dalam kegiatan tersebut.
“Apabila satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 96.071 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolda.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Selain pengungkapan kasus narkotika, Ditreskrimum Polda Sulteng juga berhasil mengungkap 60 kasus kejahatan C3 sepanjang Januari hingga Mei 2026, yang terdiri dari 21 kasus curanmor, 24 kasus curat, dan 15 kasus curas dengan total 88 tersangka.
Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 24 unit sepeda motor, tiga unit mobil, 22 telepon genggam, tiga laptop, serta berbagai material bangunan dan barang berharga lainnya. Pada kesempatan tersebut, sejumlah kendaraan hasil curanmor juga diserahkan secara simbolis kepada pemilik sahnya.
Kapolda menegaskan, pengungkapan kasus C3 merupakan implementasi arahan Kapolri agar pemberantasan kejahatan jalanan dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Sulteng juga memaparkan perkembangan pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial KR di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada 11 Juni 2026.
Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara berhasil menangkap tersangka KS pada 23 Juni 2026 di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin PCP, satu butir peluru, dan sebuah ember berwarna hitam. Berdasarkan hasil penyidikan, motif penembakan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi akibat perselisihan lama terkait transaksi tanah dan konflik pribadi lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolda berharap keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan tindak kriminalitas di wilayah Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran kepolisian yang didukung oleh partisipasi aktif masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, media massa, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Sulawesi Tengah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Nofli)






