GOWA| Krimsus86.com, 26 Juni 2026 – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Gowa menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait bergulirnya isu penggunaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Menyikapi dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, PCNU mengajak seluruh pihak mengedepankan tabayun (klarifikasi), menghormati mekanisme hukum yang berlaku, serta menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pengurus PCNU Kabupaten Gowa, Masykur, usai rapat pengurus harian PCNU Gowa yang digelar pada Jumat (26/6/2026).
Dalam keterangannya, Masykur menegaskan bahwa langkah awal yang harus ditempuh adalah melakukan tabayun atau klarifikasi terhadap berbagai informasi yang beredar agar diperoleh data dan fakta yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita mendahului proses tabayun dalam rangka klarifikasi atau konfirmasi, sehingga bisa menghasilkan data atau fakta yang sesungguhnya,” ujar Masykur.
PCNU Gowa juga menegaskan pentingnya menghormati seluruh mekanisme yang sedang berjalan, baik terkait wacana penggunaan hak angket oleh DPRD maupun proses yang menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang patut dihormati selama dilaksanakan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, PCNU mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diajak bersama-sama menjaga persatuan, ketertiban, serta kondusivitas daerah demi kepentingan bersama.
Masykur berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Harapan kita semua, apa yang diupayakan dalam proses ini adalah untuk kebaikan masyarakat Gowa,” pungkasnya.
Melalui pernyataan sikap tersebut, PCNU Kabupaten Gowa menegaskan bahwa setiap penyelesaian persoalan publik hendaknya mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, penghormatan terhadap proses hukum, serta berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas.
Narasumber: Masykur
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Gowa.
(Mj@.19)






