Mimbar Hukum Indonesia Gelar Webinar Nasional Klinik RKAB Minerba 2026, Kupas Regulasi Terbaru dan Strategi Persetuan RKAB

Jakarta| Krimsus86.com, 26 Juni 2026 – Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “KLINIK RKAB MINERBA 2026: Aturan Terbaru, Strategi Pengajuan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko Penolakan” secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman para pelaku usaha pertambangan terhadap dinamika regulasi sektor mineral dan batubara, khususnya terkait penyusunan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi dasar legalitas operasional perusahaan pertambangan.

Berita Lainnya

Webinar menghadirkan dua narasumber berkompeten, yakni Hersanto Suryo Raharjo, S.T., M.S.E., Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang mewakili Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, serta Dr. Anggawira, M.M., M.H., Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (ASPEBINDO). Jalannya diskusi dipandu oleh Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn.

Dalam sambutannya, M. Jamil menegaskan bahwa RKAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang menentukan keberlangsungan kegiatan usaha pertambangan.

Menurutnya, kesalahan dalam memahami regulasi maupun penyusunan dokumen RKAB dapat berdampak pada tertundanya operasional perusahaan, munculnya konsekuensi hukum, hingga kerugian ekonomi yang signifikan. Ia juga mengingatkan bahwa perubahan regulasi sektor minerba berlangsung sangat dinamis sehingga para pemegang izin usaha dituntut mampu memahami arah kebijakan pemerintah sekaligus menyusun dokumen yang memenuhi standar evaluasi.

Dalam pemaparannya, para narasumber mengulas secara komprehensif perkembangan regulasi RKAB Minerba Tahun 2026, tata cara penyusunan dokumen sesuai ketentuan terbaru, mekanisme evaluasi pemerintah, berbagai penyebab penolakan RKAB, hingga strategi mitigasi risiko agar proses persetujuan berjalan efektif sesuai prinsip good mining governance.

Webinar berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang berasal dari berbagai kalangan, di antaranya perusahaan pertambangan, konsultan hukum, advokat, akademisi, praktisi pertambangan, aparatur pemerintah, hingga mahasiswa. Berbagai persoalan aktual mengenai implementasi RKAB di lapangan turut menjadi pembahasan dalam sesi tanya jawab.

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan literasi hukum nasional, Mimbar Hukum Indonesia juga akan kembali menyelenggarakan sejumlah agenda edukatif, antara lain Webinar Nasional bertema “PRT Sekarang Bisa Menuntut Majikan? Bongkar Risiko Hukum Rumah Tangga Modern yang Banyak Tidak Disadari!” pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Selanjutnya, pada Minggu, 28 Juni 2026, akan digelar Webinar Nasional bertema “Pengajaran BIPA: Raup Cuan Dollar dari Rumah dengan Skill Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia”, serta Webinar Nasional “Jangan Sampai Salah Langkah! Memahami Hukum Perdata dan Acara Perdata dari Konflik Sehari-Hari Hingga Ruang Sidang”.

Selain itu, pada 4–5 Juli 2026, Mimbar Hukum Indonesia akan menggelar Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia (CILJ) Batch 6, yang memberikan gelar non-akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ).

Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan atau memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia penyelenggara.

(Enismiyana//red)

Pos terkait