Pihak Terkait Diminta Tindak Tegas Terduga Pelaku Penyimpangan BBM Subsidi di Lampung Tengah

Lampung Tengah | Krimsus86.com

Maraknya dugaan praktik penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Lampung Tengah menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga menimbulkan antrean panjang kendaraan di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan pengguna jalan lainnya.

Berita Lainnya

Berdasarkan hasil temuan tim media di sekitar SPBU 24.341.121, Kampung Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (20/6/2026), terlihat sejumlah kendaraan diduga sedang mengantre untuk memperoleh BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar.

Di lokasi tersebut, tim media mendapati seorang pria bernama Jepri yang mengaku sebagai warga RP 3, Kabupaten Lampung Timur. Saat ditemui, Jepri sedang memuat lima jeriken berisi solar subsidi menggunakan truk kuning bernomor polisi BE 8681 IT.

“Kami beli seharga Rp330.000 per jeriken. Tiga jeriken saya beli, sedangkan dua jeriken lainnya saya dapat dari hasil antre sendiri,” ujar Jepri kepada tim media.

Jepri juga menyebut bahwa sejumlah kendaraan yang terparkir di area perkebunan sekitar lokasi diduga merupakan kendaraan para pelangsir BBM subsidi.

Di lokasi berbeda, tim media juga menemui Sumari, warga Kampung Setia Bumi (SB 7), Kecamatan Seputih Banyak. Sumari diketahui sedang mengangkut lima jeriken berisi solar subsidi.

Kepada tim media, Sumari mengaku memperoleh BBM tersebut dari aktivitas pelangsiran menggunakan dua unit kendaraan miliknya yang saat itu masih berada dalam antrean pengisian BBM di SPBU.

Sumari juga menyebut bahwa dirinya bersama sejumlah pelangsir lainnya yang beroperasi di wilayah tersebut berada di bawah koordinasi seseorang bernama Handoyo, warga Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.

“Kalau ada apa-apa dengan saya, tanggung jawab Pak Handoyo,” ungkap Sumari.

Atas temuan tersebut, sejumlah pihak menilai bahwa aktivitas yang diduga merupakan penyimpangan distribusi BBM subsidi ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Selain berpotensi melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, praktik tersebut juga diduga bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap pihak Pertamina, BPH Migas, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan dan penindakan secara tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam keterangan di atas belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan tersebut.

#(K@-6)

Pos terkait