Polisi Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Pulau Wawonii

KENDARI, SULTRA | Krimsus86.com – Personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) tanpa izin edar yang hendak dikirim menuju Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Anoa 2026 melalui kegiatan patroli rutin di kawasan Pelabuhan Ferry Wawonii, Kota Kendari, pada Minggu dini hari (21/06/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Berita Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, tim yang dipimpin oleh personel Ditsamapta Polda Sultra mendapati aktivitas mencurigakan terhadap seorang pria berinisial MT (33 tahun) yang diduga akan mengirimkan barang tanpa dokumen resmi.

Barang Bukti yang Diamankan

Petugas menemukan sejumlah minuman keras tanpa izin edar dengan rincian sebagai berikut:

Congyang: 3 dus (36 botol)

Singaraja Arak: 48 botol

Anggur Malaga: 3 dus (36 botol)

Radler: 24 botol

Bintang Kaleng: 1 krat (24 kaleng)

Total keseluruhan barang bukti mencapai 168 unit minuman beralkohol tanpa izin edar resmi, yang dikemas dalam kardus tertutup tanpa label distribusi.

Keterangan Petugas

Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra, IPDA Ariel M. Ginting, menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berpotensi mengganggu ketertiban umum, kesehatan, dan keamanan masyarakat.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di seluruh jalur distribusi untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal,” tegasnya.

Proses Hukum

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polda Sultra untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk tidak melakukan pengiriman barang tanpa dokumen resmi guna menghindari sanksi hukum.

(Risal sultra)

Pos terkait