Sekayu,Muba
| Krimsus86.com, 22 Juni 2026 — Pengadilan Negeri Sekayu melalui putusan sidang praperadilan menolak permohonan yang diajukan terkait penetapan tersangka atas nama Rendi. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Senin (22/6/2026).
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin dinyatakan sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu dalam pertimbangannya menyatakan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidik dalam penetapan status tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Permohonan praperadilan sebelumnya diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Unit PPA Polres Muba. Namun, setelah memeriksa alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta persidangan, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon.
Dengan adanya putusan tersebut, status hukum tersangka Rendi tetap sah, dan penyidik Unit PPA Polres Muba memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Proses penanganan perkara akan tetap dilanjutkan hingga tahap yang ditentukan dalam ketentuan hukum acara pidana.
(Enismiyana)






