Krimsus86.com – Tebo Tindakan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu terhadap seorang warga bernama Ismar (38) yang mulanya dituduh mencuri namun tidak terbukti , berbuntut laporan ke Polisi terhadap setidaknya 3 orang terduga pelaku pengeroyokan bernama AM, MC dan OJ dengan bukti LAPDUAN /14/VI/2026/Jambi/Resor Tebo/Sektor Rimbo Ulu .
Ketiadaan bukti tersebut diperkuat keterangan Kanitreskrim Polsek Rimbo Ulu yang mengatakan, “Sudah kami tahan di Polsek 1×24 jam usai kami evakuasi dari pengeroyokan , namun tidak ada warga yang melapor, maka kemudian kami lepas”.
Dalam pelepasan tersebut, korban pengeroyokan Ismar disuruh menandatangani surat yang intinya berisi pengusiran dirinya dari Wanareja dan tidak akan menuntut apapun atas peristiwa penganiayaan yang dialaminya.
Mirisnya, meski dalam surat pernyataan yang juga ditandatangani Plt. Kades Wanareja tersebut ada berbunyi “untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan”, tak ada empati sedikitpun dari sang Plt. Kades Wanareja terhadap penganiayaan yang menyebabkan luka cukup serius berupa patah hidung, pipi dan kelopak mata lebam parah serta beberapa bagian tubuh lain.
Namun setelah para pelaku kemudian dilaporkan oleh Ismar sebagai upaya mencari keadilan, Beberapa pihak kemudian berupaya mencari celah untuk melaporkan pencurian yang sebelumnya tidak cukup bukti ke Kepolisian.
Pihak Ismar sendiri tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan pencurian dan mengatakan bahwa sawit yang diambilnya adalah milik keluarganya dan dirinya disuruh untuk mamanen sawit tersebut.
Pihak Pendamping Hukum Ismar, Tomson Purba, S.TP, S.H, M.H, dari Lembaga Bantuan dan Riset Hukum PANDAWA yang berkantor di Jalan Pendowo RT 01 Dusun Melar Sari Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang menyatakan siap mendampingi hingga korban mendapatkan keadilan.
” Kita siap dampingi korban hingga mendapatkan keadilan, dan agar masyarakat juga faham bahwa tindakan penganiayaan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan di negara kita sebagai negara hukum”, ujar Tomson.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Investigasi LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Propinsi Jambi, Edy Kurniawan , “Walau bagaimanapun tindakan main hakim sendiri adalah kejahatan, jangan sampai itu menjadi trend di masyarakat. Meski terbukti pun harus di serahkan polisi untuk di proses hukum apalagi jika ternyata tidak terbukti”.
Dalam perkembangannya, menurut Kanitreskrim Rimbo Ulu, AIPTU Fitriyadi berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tanggal 21/6/2026, 3 terlapor terduga penganiayaan dengan pengeroyokan atas nama AM, MC dan OJ sudah menjalani pemeriksaan pada jumat ,19/6/2026 lalu.( Soer).






