Jembatan di Desa Kertosari Lampung Selatan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Audit Proyek APBD 2026

Lampung Selatan | Krimsus86.com, 20 Juni 2026

Pekerjaan pemeliharaan jembatan yang berlokasi di Desa Kertosari, Dusun 11 Wetan Paret Umbul Baru, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan masyarakat setempat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.

Berita Lainnya

Sejumlah warga dan pihak di lapangan mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, di antaranya terkait penggunaan material konstruksi serta hasil akhir bangunan jembatan yang dinilai kurang optimal. Kondisi tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran terkait kualitas serta keamanan jembatan bagi pengguna jalan.

Selain itu, terdapat pula laporan yang menyebutkan adanya perbedaan elevasi antara badan jalan dan struktur jembatan, yang diduga diatasi dengan penambahan lapisan beton tanpa kajian teknis yang memadai.

Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR). Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak dinas maupun pelaksana proyek terkait dugaan tersebut.

Menanggapi kondisi itu, masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum, dapat melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan aturan yang berlaku serta mencegah potensi kerugian keuangan daerah.

Sementara itu, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(M.Dahlan)

Pos terkait