JENEPONTO, KRIMSUS86.COM — Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan dengan cara penyiraman air cabai di Kabupaten Jeneponto.
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap empat terduga pelaku tersebut.
“Benar, empat terduga pelaku telah berhasil kami amankan,” ujar AKBP Haryo Basuki saat dikonfirmasi, Rabu (30/09/2026).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan atas laporan polisi Nomor: LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam proses penyelidikan, Tim URC Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad bersama Tim Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., bergerak menuju Jalan Damai Ongkoe, Dusun Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial M.I.S. (26) dan H alias Y.M. (24).
Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian bergerak menuju Yasir Kost, Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M (21).
Selanjutnya, tim kembali melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial C.A.L.E. (34) di Jalan Bakri, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
“Para pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku,” jelas AKP Nurman.
Keempat terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Kabupaten Jeneponto dan diserahkan kepada Piket Reskrim Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Proses hukum terhadap para terduga pelaku selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HUMAS POLRES JENEPONTO
(Andi Lukman//Red)






