SALAKAN | Krimsus86.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik seorang warga berinisial FR di Kabupaten Banggai Kepulauan hingga kini masih menyisakan polemik. Meski proses penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dikabarkan telah ditempuh, pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kuasa hukum FR, Advokat Varmi, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik. Namun, hingga saat ini dokumen penyelesaian resmi belum ditandatangani oleh para pihak.
“Kami sudah melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut kepada pihak penegak hukum dan telah dicapai kesepakatan. Namun sampai sekarang belum ada penandatanganan penyelesaian,” ujar Varmi, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, belum adanya penandatanganan dokumen penyelesaian menimbulkan ketidakpastian terhadap pelaksanaan hasil mediasi yang telah disepakati sebelumnya.
Perkara ini turut melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan berinisial RH yang merupakan salah satu ahli waris dari pihak terlapor. Varmi menilai RH belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan yang telah dicapai.
Atas dasar itu, pihaknya mengaku telah melaporkan RH kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk meminta evaluasi terkait aspek etika dan kedisiplinan sebagai ASN.
“Saya juga sudah melaporkan oknum ASN tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan kami akan membawa persoalan ini ke Komisi I DPRD Banggai Kepulauan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegasnya.
Selain itu, Varmi menyebut pihaknya telah melakukan verifikasi sebanyak tiga kali ke kantor pertanahan setempat guna memastikan status dan batas kepemilikan lahan milik kliennya. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, menurutnya tidak ditemukan perubahan batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat yang dimiliki FR.
Sengketa tersebut disebut bermula dari persoalan batas lahan yang berkaitan dengan posisi bangunan, aliran air hujan dari atap, serta keberadaan pagar tembok yang dianggap memasuki area milik FR. Pihak korban meminta agar batas tanah dikembalikan sesuai dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Sementara itu, RH selaku ahli waris dari pihak terlapor menyatakan bahwa persoalan tersebut pada prinsipnya telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di Polres Banggai Kepulauan. Namun, menurutnya, proses penandatanganan dokumen penyelesaian masih menunggu kehadiran anggota keluarga lainnya yang berada di luar daerah.
Hingga saat ini, penyelesaian administrasi atas hasil mediasi tersebut masih dalam proses. Publik pun menantikan tindak lanjut dari pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah, guna memastikan kepastian hukum dan penyelesaian sengketa secara adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Susanto//red)






