Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra sebagai Tersangka Kasus Honorer Fiktif Kota Metro

LAMPUNG TENGAH | Krimsus86.com – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki tahap baru. Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses perekrutan tenaga honorer saat Welly Adiwantra menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Berita Lainnya

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan adanya 387 tenaga honorer fiktif yang direkrut. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang nilainya mencapai lebih dari Rp7 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Welly Adiwantra. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

“Saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” ujar Kombes Pol. Yuni Iswandari, Jumat (19/6/2026).

Lebih lanjut, Yuni menjelaskan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada pekan depan guna melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tambahnya.

Terkait nilai pasti kerugian keuangan negara, pihak kepolisian menyatakan hasil audit telah diterima penyidik. Namun demikian, rincian nominal kerugian tersebut masih menunggu penyampaian resmi dari penyidik dalam konferensi pers mendatang.

“Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi, mohon bersabar,” tandasnya.

Polda Lampung menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan adanya kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

(Sahrul//red)

Pos terkait